Polisi memasukkan nama Bos Pangeran Tour Andik Setiawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Andik dipastikan telah menjadi tersangka penipuan umrah Pangeran Tour.
Hal itu seperti disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto. Dia menyatakan bahwa Andik sudah jadi tersangka sejak beberapa waktu lalu sebelum terbit DPO.
"Kalau sudah DPO otomatis sudah tersangka. Saya harus buka-buka lagi soal kapan penetapannya itu, sudah agak lama. Yang jelas sudah DPO," katanya kepada detikJatim, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah konfirmasi tersebut Aris menyatakan bahwa penetapan Andik Setiawan sebagai tersangka sudah dilakukan Polrestabes Surabaya sejak September 2024.
Sebelumnya, Aris menyatakan bahwa Polrestabes Surabaya telah telah melabelkan DPO terhadap Andik Setiawan. Namun, dia belum menjelaskan detail sejak kapan status DPO disematkan.
"Sudah terbit DPO," kata Aris saat dikonfirmasi detikJatim.
Aris menegaskan, penetapan status DPO dilakukan terhadap Andik karena sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir memenuhi panggilan terkait dugaan penipuan umrah.
"Per tanggal berapa lupa, tapi sudah terbit DPO setelah itu (penetapan tersangka)," ujarnya.
Kasus dugaan penipuan umrah Pangeran Tour, perusahaan tur dan travel haji milik Andik Setiawan itu telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 19 Juni 2024.
Dugaan penipuan umrah Pangeran Tour ini mencuat setelah Anggota DPR RI Mufti Anam yang saat ini tergabung di Komisi VI mengaku menjadi korban penipuan diduga oleh Andi Setiawan itu.
Pangeran Tour sendiri telah terbukti tidak memiliki izin. Ini terlihat dari tidak terdaftarnya perusahaan travel umrah dan haji itu di situs resmi https://simpu.kemenag.go.id/.
Tahun lalu, detikJatim telah mengonfirmasi kepada Plt Ketua Amphuri Jatim saat itu, M Sufyan Arif. Dibenarkan bahwa travel umrah milik Andik Setiawan itu tidak berizin.
"Travel tersebut juga belum punya izin," kata Sufyan saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa 9 April 2024.
Dia mengaku kecewa karena seharusnya pemerintah bisa menindak pengusaha tour and travel yang tak berizin. Supaya masyarakat atau konsumen tidak menjadi korban.
"Harusnya hal-hal seperti ini bisa ditertibkan dan ditindak oleh Kemenag," ujarnya.
Sufyan menegaskan bahwa pihaknya pernah melaporkan Pangeran Tour ke Kemenag. Namun, hingga saat ini laporan itu tidak mendapatkan respons.
"Travel tersebut (Pangeran Tour) sudah pernah dilaporkan oleh salah satu anggota Amphuri ke Kemenag," imbuhnya.
Sejak dilaporkan hingga saat itu, dia belum mendapat tanggapan. Begitu juga tak ada peringatan maupun penindakan kepada pemilik maupun pengelola Pangeran Tour.
"Tapi dari mulai dilaporkan saat ini sampai viral sekarang belum pernah dapat teguran ataupun pengawasan dari pihak manapun," tuturnya saat itu.
(dpe/hil)