Penjaga palang pintu perlintasan KA di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Agus jadi tersangka. Dia dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan tewaskan 4 pemotor tertabrak KA Malioboro Ekspres.
Penetapan tersangka terhadap Agus dilaksanakan setelah polisi tuntas mengumpulkan bukti-bukti dari materi pemeriksaan para saksi kejadian.
"Kami tetapkan bapak AS sebagai tersangka Yang merupakan penjaga pelintasan pintu KA" ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa kepada detikJatim, Senin malam (26/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erik mengatakan Agus dinilai bersalah karena lalai saat bertugas pada saat KA Malioboro Ekspres melintas. Agus sendiri disebut juga telah mengakui kesalahannya.
"Beliau sudah mengakui lalai dalam bertugas," jelas Erik.
Erik menyebutkan selain pejabat PT KAI Daop 7, polisi juga memeriksa saksi dari penumpang. Penumpang KA memberikan video rekaman saat kejadian di mana petugas lalai saat membuka palang pintu saat KA Malioboro Ekspres melintas.
"Kami juga memeriksa saksi dari penumpang yang memiliki video saat kejadian, ada antrean kendaraan di perlintasan masih ditutup," papar Erik.
Erik menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ini sedang berproses untuk ancaman 5 tahun penjara," tandas Erik.
Seperti diketahui, kecelakaan maut KA Malioboro Ekspres berawal saat KA Matarmaja hendak melintas di pelintasan. Penjaga pos pelintasan pun menutup palang pintu.
Karena KA Matarmaja telah melintas, petugas penjaga pelintasan kemudian membuka palang pintu. Saat itulah ada 7 motor yang menunggu di perlintasan melaju di rel.
Nahas, sebanyak 7 motor yang menunggu di pelintasan kemudian melintas. Namun di saat bersamaan KA Malioboro melaju dengan kencang menabrak 7 motor yang melintas.
(dpe/hil)