Alasan Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Laka KA Malioboro di Magetan

Alasan Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Laka KA Malioboro di Magetan

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 27 Mei 2025 12:45 WIB
Pelintasan di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan lokasi kecelakaan KA Malioboro Ekspres tabrak 7 motor
Kecelakaan kereta api di Magetan (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan - Polisi menetapkan Agus Supriyanto, penjaga palang pintu perlintasan kereta api jadi tersangka kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan. Pria 49 tahun itu ditetapkan tersangka karena lalai dalam menjalankan tugas.

"Tersangka lalai dalam menjalankan tugas sebagai penjaga palang pintu perlintasan KA," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (27/5/2025).

Erik mengatakan, kelalaian dalam menjalankan tugas juga diakui oleh tersangka sendiri. Penetapan tersangka juga atas bukti-bukti dan pemeriksaan semua saksi yang telah diperiksa.

"Semua saksi telah diperiksa dan memang ada kelalaian dari tersangka AS ini. Pihak yang bersangkutan juga mengakui lalai," papar Erik.

Erik menjelaskan, warga Desa Lebakayu, Kecamatan Sawahan, Madiun itu dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Meski demikian, keputusan hukumannya masih menunggu proses persidangan di PN Magetan.

"Semua pasti doa yang terbaik untuk yang bersangkutan. Tersangka juga mengakui bersalah lalai dalam bertugas," jelas Erik.

Erik menambahkan, dalam kasus kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang menewaskan empat pengendara motor ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni penjaga palang pintu. Hal ini dipastikan setelah polisi merampungkan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

"Tentu kita menetapkan tersangka dengan bukti-bukti yang kuat, dengan pemeriksaan semua saksi mulai Kadaop PT KAI Daop 7 Madiun, Polsuska, masinis, asisten masinis, serta masyarakat sekitar lokasi," tandas Erik.

Sebelumnya, kecelakaan maut ini bermula saat KA Matarmaja hendak melintas di perlintasan. Penjaga pos pelintasan pun menutup palang pintu. Setelah KA Matarmaja melintas, palang pintu dibuka kembali. Saat itulah sebanyak tujuh motor yang sebelumnya menunggu, melaju melintasi rel.

Nahas, di saat bersamaan, KA Malioboro Ekspres datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi dan menabrak tujuh motor yang melintas di perlintasan tersebut.


(auh/hil)


Hide Ads