Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah mantan karyawan, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana akhirnya menyerahkan 108 ijazah ke Polda Jawa Timur. Tak hanya itu, Diana juga mengakui telah menahan sejumlah dokumen penting lainnya milik para mantan pekerja, termasuk buku nikah, KTP, hingga SKCK.
Kuasa hukum Diana, Elok Kadja menjelaskan, pihak perusahaan sedang melakukan pendataan atas seluruh dokumen pribadi karyawan yang masih tertahan. Proses pengembalian akan segera dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kota Surabaya.
"Dokumen yang ditahan tidak hanya ijazah, tetapi juga dokumen lain seperti KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. Kami masih melakukan pendataan agar semua dokumen dapat dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Terkait waktu penyerahan, masih dikoordinasikan dengan instansi terkait," jelas Elok, Minggu (25/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Elok memastikan pihaknya terbuka untuk menyelesaikan masalah yang masih belum tuntas dengan para mantan karyawan.
"Apabila ada keluhan atau kewajiban Ibu Diana yang belum ditunaikan kepada mantan pekerja, saya sebagai kuasa hukumnya akan membantu mengkomunikasikan," beber Elok.
Elok mengatakan, dokumen-dokumen tersebut selama ini dijadikan jaminan perusahaan, terutama bagi karyawan yang memiliki kasbon atau utang, serta sebagai langkah pengamanan barang perusahaan.
"Para pekerja di UD Sentoso Seal banyak yang keluar-masuk, bahkan ada yang bekerja hanya dalam hitungan hari. Ijazah dijadikan jaminan untuk mencegah pencurian barang-barang di gudang atau toko. Selain itu, beberapa ijazah juga ditahan karena pekerja memiliki kasbon," ujar Elok.
Elok menyebut, kliennya kini menyadari kesalahan tersebut dan menyesal atas tindakannya.
"Saat ini Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesali semua sikap serta perbuatannya," ucapnya.
Seperti diketahui, penetapan Diana sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 23 saksi dan menemukan barang bukti berupa 108 ijazah serta surat serah terima ijazah karyawan. Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 900 ribu.
(auh/hil)