Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Kadja mengatakan, permohonan itu diajukan demi keluarga. Pasalnya, Diana memiliki enam orang anak serta ayah dan ibu yang membutuhkan perawatan.
"Dengan dasar bahwa Bu Jan Hwa Diana ini memiliki enam orang anak dan orang tua yang sudah lansia umur 86 dan 81 tahun, tidak ada yang mengurus sejak Bu Diana ngandang," ujarnya.
Meski begitu, Elok menyatakan bahwa Diana bersikap kooperatif dan telah menyampaikan penyesalan atas kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan, Diana sudah menyatakan komitmennya untuk kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyidik, baik di jaksa hingga pengadilan negeri Surabaya sekalipun.
"Kalau terkait penahanan itu kan bukan kewenangan dari saya karena di LP yang saya tangani ini otomatis kami akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada permohonan untuk tidak ditahan," kata Elok.
Ia pun berharap, permohonan pengalihan penahanan ini bisa dikabulkan agar Diana bisa kembali mengurus keluarganya di rumah.
"Saya sebagai kuasa hukum tentu akan memperjuangkan hak-hak ibu Diana sebagai tersangka dan akan tetap kami ajukan. Intinya, Bu Diana menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam karena kan punya enam anak dan ada orang tuanya yang dimensia, sehari-harinya Bu Diana yang mengurusi dan begitu Bu Diana di tahan tidak bertemu keluarga," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan 108 ijazah eks karyawan lainnya yang ditahan Jan Hwa Diana.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi pun mendapatkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada aksi melanggar hukum yang dilakukan Diana. Diana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman empat tahun (penjara)," ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.
(dpe/hil)