Jan Hwa Diana Tersangka, Eks Karyawan Tuntut Penyelesaian Hak Kerja

Jan Hwa Diana Tersangka, Eks Karyawan Tuntut Penyelesaian Hak Kerja

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 24 Mei 2025 17:45 WIB
Kuasa hukum eks karyawan UD Sentoso Seal Krisnu Wahyuono
Kuasa hukum eks karyawan UD Sentoso Seal Krisnu Wahyuono (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Eks karyawan UD Sentoso Seal yang jadi korban penahanan ijazah mulai bersyukur usai Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada Kamis (22/5). Namun mereka juga masih menanti penanganan kasus ketenagakerjaan lainnya.

Kuasa hukum korban penahan ijazah UD Sentoso Seal Krisnu Wahyuono menyebut bahwa saat ini pihaknya menunggu penanganan perkara lanjutan dari Disnakertrans Jatim mengenai pelanggaran hak tenaga kerja yang dilakukan Diana.

"Ini kan ada perkara lain juga yang di Disnaker Provinsi itu kan juga belum terselesaikan atau belum terkomunikasikan, baik dari kuasa Diana atau dari Diananya sendiri itu belum ada komunikasi, sedangkan proses hukum yang di Disnaker itu masih terus berjalan," ujar Krisnu, Sabtu (24/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisnu mengatakan sejumlah permasalahan yang dilaporkan ke Disnakertrans itu meliputi upah yang tidak sesuai, upah lembur yang tidak dibayarkan, dan lainnya.

"Ya banyak, kalau kita laporkan ya terkait kekurangan pemenuhan hak-hak, ada gaji yang ditahan gitu," katanya.

ADVERTISEMENT

Maka ia pun berharap meski Diana telah ditetapkan sebagai tersangka pidana penahanan ijazah, namun pelanggaran terkait hak tenaga kerja tetap bisa terselesaikan.

"Ya paling enggak itu ada penyelesaian lah dari pihaknya Diana itu," pungkasnya.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan 108 ijazah eks karyawan lainnya yang ditahan Jan Hwa Diana.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi pun mendapatkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada aksi melanggar hukum yang dilakukan Diana. Diana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads