"Ada juga (KTP dan SIM)," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono kepada detikJatim, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, lanjut Suryono, pihaknya hanya menangani terkait kasus penahanan ijazah. Sebab laporan yang diterimanya tak terkait penahanan KTP dan SIM.
"Sementara yang laporan kan baru ijazah," ujar mantan Kapolres Tuban itu.
Suryono juga mengimbau kepada para karyawan atau pekerja yang diminta dokumen-dokumen pribadinya oleh perusahaan agar tak memberikan. Sebab hal itu bisa dilaporkan dan dipidanakan dengan pasal penggelapan.
"Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang menahan ijazah, KTP, buku nikah itu kan tidak diperbolehkan bagi warga yang ingin masuk kerja menurut saya tidak usah diturutin. Karena kalau itu terjadi, ada ketidakberesan di situ," tandas Suryono.
Seperti diberitakan, bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana diduga tidak hanya menahan ijazah eks karyawan CV Sentoso Seal. Diana diduga juga menahan KTP dan SIM milik eks karyawannya.
Kuasa hukum korban penahan ijazah UD Sentoso Seal Krisnu Wahyuono yang mengungkapkan selain ijazah, ada beberapa dokumen lain yang masih dibawa Diana.
Terkait keberadaan berkas penting milik eks karyawan tersebut, Krisnu mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Jejak Jan Hwa Diana 2 Tersangka di 2 Kasus |
"Kami belum bisa memastikan karena kemarin kami belum sempat koordinasi dengan pihak penyidik," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (23/5/2025).
"Karena kami yang kemarin kan juga yang terupdate itu hanya ijazah kan ya, itu ada SIM itu belum terupdate juga," katanya.
Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal sempat bikin heboh Surabaya karena kasus penahanan ijazah karyawannya.Kasusnya ini juga sempat menuai konflik dengan dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Karena hal ini, sejumlah mantan karyawan Diana lantas ramai-ramai lapor ke Polda Jatim terkait penahanan ijazah. Namun, belum tuntas kasus laporan penahanan ijazah, Diana ternyata lebih dulu ditahan di kasus perusakan mobil yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya.
(auh/abq)