Ini Alasan Pemuda di Malang Lempar Paving hingga Pemotor Tersungkur

Ini Alasan Pemuda di Malang Lempar Paving hingga Pemotor Tersungkur

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 24 Mei 2025 09:00 WIB
Pemuda di Kota Malang yang lempari pemotor dengan paving.
Dua pemuda di Kota Malang yang melemparkan batu paving ke pemotor hingga tersungkur. (Foto: tangkapan layar)
Kota Malang -

Dua orang pemuda yang melakukan pelemparan paving terhadap pengendara motor di Jalan Veteran, Kota Malang hingga pemotor itu tersungkur telah diringkus. Kedua pemuda itu mengaku melakukan aksi itu karena merasa terganggu dengan suara bising knalpot motor.

Kedua pemuda pelaku pelemparan paving ke pemotor yang telah diamankan itu diketahui berinisial AK (18) dan AR (18). Keduanya merupakan pemuda asal Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin yang menjelaskan bahwa berdasarkan dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku diketahui bahwa keduanya mengaku terganggu dengan suara bising knalpot kendaraan yang kerap melintas di kawasan Jalan Veteran, Kota Malang di malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terduga pelaku ini mendekat ke arah jalan dengan melihat adanya kendaraan yang melintas. Menurut terduga pelaku mereka terganggu. Akhirnya melempari batu ke arah korban," kata Oskar.

Setelah melihat korban pengendara motor berknalpot brong, pelaku berinisial AK melemparkan batu paving yang telah dia siapkan sementara tersangka AR melemparkan sabuk dan gespernya ke arah korban.

ADVERTISEMENT

"Kami amankan barang bukti terduga pelaku AK, yakni sebuah paving kemudian dari AR sebuah sabuk beserta gespernya," ujar Oskar dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (23/5/2025).

Akibat pelemparan paving yang dilakukan pelaku, pemotor yang berinisial DNA mengalami luka di bagian tangan dan punggungnya. Saat ini yang bersangkutan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Kondisi korban, masih dirawat. Luka-luka di bagian tangan dan punggungnya," beber Oskar.

Atas perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Peristiwa itu diduga terjadi dini hari antara pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB. Meski waktu kejadian belum bisa dipastikan video yang beredar sudah cukup menggambarkan suasana dan lokasi kejadian dengan jelas.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan untuk mencegah kejadian serupa terulang, Polresta Malang Kota akan memperketat patroli di kawasan tersebut dan di beberapa titik rawan lainnya.

"Tentunya, kami akan mengambil langkah dengan melaksanakan dan mengintensifkan pelaksanaan patroli serta melaksanakan imbauan kepada warga sekitar melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW," pungkasnya.




(dpe/abq)


Hide Ads