Seorang pria warga Kecamatan Sukodadi berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi. Ia ditangkap petugas saat berupaya menjual sepeda motor hasil kejahatannya melalui media sosial.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pria yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah AZ (27), warga Desa Banjarrejo, Kecamatan Sukodadi. Ia berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi saat berupaya menjual sepeda motor hasil kejahatannya melalui media sosial.
"Benar, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi mengamankan seorang pria dengan inisial AZ (27) warga Kecamatan Sukodadi saat berupaya menjual sepeda motor hasil kejahatannya melalui media sosial," kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky mengungkapkan, AZ diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 110cc berwarna hitam dengan nomor polisi S 4549, milik Ahmad Fauzi (37), warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi. Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor milik korban tersebut, ungkap AKP Rizky, setelahTim Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Sukodadi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kehilangan motor tersebut.
"Sepeda motor milik korban itu hilang saat diparkir di pinggir sawah Dusun Menaor, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi saat ditinggal mencari Ikan pada Selasa (6/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB," jelasnya.
AKP Rizky menjelaskan, malam itu korban Ahmad Fauzi sedang menyetrum ikan bersama temannya di sungai pinggir sawah Dusun Menaor, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi. Karena sungai dekat dengan lokasi parkir sepeda motornya, kunci motor dibiarkan tertempel di kendaraan.
"Ketika korban berada sekitar 50 meter dari lokasi, korban mendengar suara sepeda motornya dinaiki oleh seseorang. Korban sempat mencoba mengejar, namun tidak berhasil hingga akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke polisi," terang AKP Rizky.
Usai kehilangan motor kesayangannya, korban kemudian mengenali ciri-ciri motornya akan dijual di marketplace media sosial, yaitu Facebook. Waktu itu, lanjut AKP Rizky, korban mengenali ciri-ciri sepeda motor yang dijual melalui media sosial itu mirip dengan milik korban dan kemudian berupaya melakukan transaksi pembelian secara langsung dengan pelaku.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi. Selanjutnya tim anggota Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan serta anggota Unit Reskrim Polsek Sukodadi berjanji bertemu di tempat dekat kampus Unisda," lanjut AKP Rizky.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Saat pertemuan berlangsung dan mengecek sepeda motor tersebut, ternyata benar sepeda motor milik korban yang ketika itu sedang dikuasai oleh AZ. Tanpa membuang waktu, pelaku langsung diringkus petugas kepolisian di lokasi.
"Saat ini, pelaku AZ telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(auh/abq)