Ibu di Lamongan Embat Perhiasan Teman Lalu Digadaikan Rp 29 Juta

Ibu di Lamongan Embat Perhiasan Teman Lalu Digadaikan Rp 29 Juta

Eko Sudjarwo - detikJatim
Minggu, 18 Mei 2025 16:00 WIB
Pelaku pencurian perhiasan di Lamongan saat di kantor polisi
Pelaku pencurian perhiasan di Lamongan saat di kantor polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Teman makan teman. Kalimat itu tampaknya pantas dialamatkan pada ECK (54), ibu-ibu asal Babat, Lamongan. Bagaimana tidak, ia tega menggasak perhiasan milik temannya sendiri.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu pelaku tengah bertamu ke rumah korban Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran. Kesempatan itu ternyata digunakan pelaku untuk mengambil perhiasan milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku leluasa mengambil perhiasan korban karena sudah hapal lokasi korban menyimpan. Total perhiasan yang dicuri korban yakni satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram.

"Perhiasan diambil dari dalam laci kamar rias korban," ujar Hamzaid, Minggu (18/5/2025).

ADVERTISEMENT

Korban yang menyadari perhiasannya hilang, kemudian lapor ke Polsek Sekaran. Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, terungkap pelaku adalah ECK, teman korban sendiri. Dari keterangannya juga, ternyata perhiasan tersebut telah digadaikan juga dengan atas nama orang lain.

"Pelaku ECK telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat menggunakan identitas milik dua saksi lain," ujarnya.

Dari hasil gadai tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp 29 juta. Namun belum sempat menikmati, pelaku kini harus mendekam di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa fotokopi KTP korban, foto perhiasan jenis gelang dan cincin, serta dua surat gadai dari Pegadaian.

Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman guna menghindari tindak kejahatan serupa," pungkasnya.




(auh/abq)


Hide Ads