Upaya penyelundupan 12 paket sabu dalam lontong yang dilakukan Hendrik Rudi (35) berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banyuwangi. Pelaku ternyata merupakan seorang residivis.
Kasatreskoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono menyebut, dari hasil catatan polisi, ia pernah ditahan karena kasus narkoba.
"Tahun 2009, (tersangka) keluar dari penjara dalam kasus yang sama, yaitu kasus sabu-sabu," kata Nanang, Kamis (22/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembangan ini bermula dari penangkapan Hendrik oleh Lapas Banyuwangi, ia diketahui berupaya mengirimkan sekitar 12 paket sabu yang diselundupkan dalam lontong. Sedianya sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada AL yang merupakan narapidana narkoba di Lapas Banyuwangi.
Nanang menyebut, dalam lontong tersebut diketemukan 10 paket sabu dengan berat 7,91 gram.
"Untuk sabu-sabu, ada di sepuluh poket dengan berat keseluruhan kurang lebih 7,91 gram. Selain itu, ada juga dua paket berisi pil yang masing-masing berisi 5 butir," lanjut Nanang.
Polisi juga masih mendalami asal muasal barang haram tersebut. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi.
"Kalau nanti bisa mengembang, kami akan kembangkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Hendrik berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi saat jam besuk narapidana, Selasa (20/5/2025). Modusnya, Hendrik menyelipkan paket sabu-sabu di dalam lontong yang telah dipotong-potong.
Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas jaga lapas. Petugas lapas kemudian menyerahkan Hendrik ke Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, Hendrik datang ke Lapas Banyuwangi sekitar pukul 10.00 WIB, saat ramai-ramainnya layanan penitipan barang dan makanan serta jam besuk.
Hendrik datang untuk menitipkan barang dan makanan untuk salah satu narapidana narkotika berinisial AL (51). Ia membawa beberapa jenis makanan yang ditempatkan dalam keresek. Di antaranya dua wadah lontong.
Untuk mengelabuhi penjaga, ia sengaja telah mengiris-iris lontong tersebut. Paket kecil sabu-sabu ditempatkan di dalam beberapa potongan lontong.
"Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kepada warga binaan harus melewati proses pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas," kata Wayan.
Saat masuk pos pemeriksaan, gelagat Hendrik mencurigakan. Ia terkesan tidak tenang dan buru-buru ingin meninggalkan lapas. Gelagat itu membuat para petugas makin curiga dan secara detail memeriksa makanan yang ia bawa.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang telah diselipkan dalam lontong, setelah diteliti lebih lanjut ditemukan total 12 paket yang diduga berisi sabu," pungkas Wayan.
(auh/hil)