Drama kasus penahanan ijazah eks karyawan oleh bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya menemui akhir di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Setelah berbagai upaya licik dan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Diana, akhirnya wanita tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sejak awal memang diwarnai sejumlah hambatan. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pernah mengalami kesulitan saat hendak melakukan inspeksi mendadak ke gudang Sentosa Seal karena pintu tidak dibukakan oleh pihak perusahaan, termasuk oleh Jan Hwa Diana.
Hal serupa dialami Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat melakukan sidak ke lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketegangan kembali terjadi saat tim penyidik Polda Jatim bersama Satpol PP dan Inafis Surabaya berupaya melakukan penggeledahan ke gudang CV Sentosa Seal pada Kamis (15/5) pukul 15.30 WIB. Sayangnya, mereka kesulitan masuk karena pintu gudang ternyata digembok dari dalam. Rombongan penyidik akhirnya terpaksa meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.50 WIB.
Tak hanya itu, pelanggaran terhadap penyegelan gudang pun sempat terjadi. Meski telah disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), aktivitas di dalamnya tetap berlangsung diam-diam. Video yang beredar di media sosial sempat menunjukkan karyawan berlarian keluar saat petugas datang melakukan sidak.
Puncaknya, saat penggeledahan di dua lokasi yakni rumah dan kantor Diana, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan satu ijazah korban di dalam brankas khusus di kantor perusahaan.
"Alhamdulillah, kemarin kami melakukan penggeledahan di 2 tempat, baik di rumah, di gudang, maupun tempat kerjanya," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, akhirnya polisi mendapatkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada aksi melanggar hukum yang dilakukan Diana. Diana pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam prosesnya, ditemukan bahwa Jan Hwa Diana menyimpan 108 ijazah eks karyawan di rumahnya.
"Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.
Suryono memastikan barang bukti berupa ijazah-ijazah tersebut telah diamankan. "Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," jelasnya.
Sementara itu, Diana sendiri kini dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," ujar Suryono.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, membenarkan bahwa jumlah ijazah yang ditahan mencapai lebih dari seratus. "Intinya 100-an lebih lah (ijazah yang diduga ditahan Diana)," katanya.
Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya telah menyulitkan eks karyawan untuk mencari pekerjaan baru. Total 44 orang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang milik orang lain.
Kini, Jan Hwa Diana yang selama ini licin menghindari jeratan hukum, akhirnya tak berkutik di hadapan penyidik Polda Jatim.
(dpe/hil)