"Terkait pemanggilan pertama yang bersangkutan (dokter YA) ada permintaan penundaan melalui kuasa hukumnya. Karena sakit," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Sholeh kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Sholeh mengaku, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) kembali akan memanggil Dokter YA pada minggu ini.
Pemanggilan berkaitan dengan berkas perkara yang sudah naik penyidikan. "Karena minggu kemarin tertunda. Kami jadwalkan pemanggilan lagi pada minggu ini," kata Sholeh.
Penyidik sebelumnya memanggil Dokter YA untuk dimintai keterangan sebagai terlapor pada Kamis (15/5/2025) lalu. Namun, Dokter YA batal hadir karena mengaku sakit.
"Harusnya Kamis (15/5/2025) kemarin. Tapi melalui kuasa hukumnya minta penundaan," tandas Sholeh.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Satria Marwan mendoakan agar Dokter YA lekas sembuh dari sakitnya. Harapan itu, supaya Dokter YA segera berhadapan dengan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami doakan segera sembuh, segera pulih lagi dari sakitnya. Dan bisa bisa memenuhi panggilan penyidik mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuat," tegas Satria.
Seperti diberitakan, dua perempuan yang mengaku telah mengalami pelecehan oleh Dokter YA. Pertama QRA (31), asal Bandung dan A (30), wanita asal Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota.
Pelecehan yang dialami QRA terjadi pada September 2022. Saat itu, ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Sementara, pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023.
Keduanya secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A tertanggal 22 April 2025.
(mua/hil)