Dokter YA Minta Pemeriksaan Kasus Pencabulan Ditunda, Ngakunya Sakit

Dokter YA Minta Pemeriksaan Kasus Pencabulan Ditunda, Ngakunya Sakit

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 16 Mei 2025 20:43 WIB
Dokter YA (bertopi dan bermasker) saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Dokter YA (bertopi dan bermasker) saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya di Polresta Malang Kota. (Foto: dok. Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Dokter YA, terlapor dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 2 orang pasien, tidak menghadiri pemanggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Sang dokter beralasan sedang sakit.

"Kami sudah memanggil yang dilaporkan atau terlapor (dokter YA). Memanggil sebagai saksi. Namun dalam konteks penyidikan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh, Jumat (16/5/2025).

Namun, kata Sholeh, jadwal pemeriksaan terpaksa harus ditunda karena dokter YA mengaku dalam kondisi sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga ada, apa namanya, terkait pemanggilan itu ada penundaan permintaan dari kuasa hukumnya," urai Sholeh.

"Karena kondisi yang bersangkutan yang kita panggil atau yang dilaporkan masih dalam keadaan sakit," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik rencananya akan kembali mengagendakan pemanggilan dokter YA pada minggu depan. Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dugaan pelecehan yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

"Sehingga minggu depan akan kami ulangi untuk memeriksa terlapor atau dokter atau sebagai saksi," kata Sholeh.

Sholeh menambahkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Keputusan itu masih menunggu seluruh alat bukti dalam kasus ini lengkap.

"Kalau alat buktinya sudah lengkap kami akan naikkan ke level penetapan tersangka. Apabila buktinya sudah memenuhi syarat dan memenuhi unsur," ujarnya.

Sebelumnya, ada 2 perempuan yang mengaku mengalami pelecehan oleh dokter YA. Pertama QRA (31), asal Bandung dan A (30), wanita asal Malang. Keduanya melapor ke Polresta Malang Kota.

Pelecehan yang dialami QRA terjadi pada September 2022. Saat itu dia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada 2023.

Keduanya secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR, sedangkan laporan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur untuk korban A pada 22 April 2025.




(dpe/hil)


Hide Ads