Sejumlah Kades di Pasuruan Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim

Sejumlah Kades di Pasuruan Diperiksa KPK soal Dana Hibah Jatim

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 22 Mei 2025 13:00 WIB
Polres Pasuruan
Polres Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021-2022. KPK memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten Pasuruan.

Informasi yang dihimpun, mereka yang diperiksa antara lain adalah kepala desa, ketua pokmas hingga tenaga ahli anggota dewan. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"KPK menggunakan ruang di Polres Pasuruan untuk melakukan pemeriksaan. Namun terkait materi, kami tidak mengetahui," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Selasa (20/5/2025). Sampai saat ini, pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung.

Salah satu yang diperiksa, Kades Sidogiri, Kecamatan Kraton, Aly Maki mengatakan, ia diperiksa pada hari Rabu (21/5/2025). Penyidik menanyakan soal aset anggota dewan, AS, yang ada di desanya.

ADVERTISEMENT

"Kemarin saya diperiksa. Lama sekali. Ditanya terkait aset Pak Anwar (AS) yang ada di Desa Sidogiri," terang Aly.

Aly menyebut selain dirinya, ada kades lain yang juga diperiksa. "Yang desanya ada aset beliau yang diperiksa," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu adalah pengembangan dari perkara yang sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," ujar Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika di KPK, Jumat 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. 21 tersangka itu terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.

Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.

Sebagai informasi, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar ketua majelis hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads