Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi pada Kamis (15/2/2025) pagi.
Belum diketahui alasan spesifik pemilihan lokasi pemeriksaan di Banyuwangi. Namun, Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra memastikan pihaknya hanya memfasilitasi tempat.
"Iya hanya pinjam tempat," kata Kombes Rama saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK memeriksa saksi perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. Saksi yang diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (K).
Selain Kusnadi, KPK memeriksa dua saksi lain yakni Sumatri sebagai petani dan notaris Teguh Pambudi. Pemeriksaan dilakukan di Banyuwangi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta, S selaku petani dan TB notaris PPAT," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip dari detikNews, Rabu (14/5/2025).
Selain itu, KPK juga memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono. Mereka diperiksa di BPKP.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur, atas nama JPP dan BW," ucapnya.
Pada kasus ini, KPK telah menyita sejumlah tanah dan bangunan berupa aset tiga unit tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang dengan nilai taksir sebesar Rp. 8,1 miliar.
Diduga tanah dan bangunan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jatim. KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Sebanyak 4 orang tersangka sebagai penerima dan 17 orang merupakan tersangka yang telah memberikan.
Sebagai informasi, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar ketua majelis hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.
(auh/abq)