Fakta Baru Culasnya Bagus Tersangka Kasus Truk Dibeli Tunai Ditarik DC

Fakta Baru Culasnya Bagus Tersangka Kasus Truk Dibeli Tunai Ditarik DC

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 21 Mei 2025 09:00 WIB
Bagus, eks kepala cabang dealer Isuzu Mojokerto yang jadi tersangka kasus truk dibeli tunai ditarik debt collector.
Bagus, eks kepala cabang dealer Isuzu Mojokerto tersangka kasus truk dibeli tunai ditarik debt collector. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Fakta baru terungkap dalam kasus truk boks milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK) Mojokerto yang ditarik debt collector di Jakarta padahal sudah dibeli tunai dari Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto. BPKB truk ini bisa keluar dari BFI Finance karena dilunasi dealer, bukan oleh tersangka penggelapan.

Manajer Operasional PT Dwijaya Adiwahana Yohanes Kusumo yang menyampaikan klaim ini. Faktanya, menurut Yohanes, bukan eks Kepala Cabang PT Dwijaya Adiwahana sekaligus tersangka kasus ini, Bagus Lukita Adhi yang melunasi tunggakan di perusahaan leasing BFI.

Yohanes menegaskan PT Dwijaya Adiwahana yang melunasi sisa pinjaman Bagus di BFI Finance dengan nominal sekitar Rp 90 juta pada Rabu (30/4). Sehingga pihak leasing mengeluarkan BPKB truk boks Isuzu Elf NMR nopol S 8072 SD milik PT DKLK pada Selasa (6/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Bagus selaku menggadaikan BPKB truk boks milik PT DKLK ke BFI Finance untuk mendapat pinjaman Rp 100 juta. Saat itu dia menjabat Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto. Angsuran kredit yang diajukan Bagus Rp 5.933.500/bulan selama 24 bulan. Tapi Bagus baru mencicil 5 bulan.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada customer (PT DKLK), kami selesaikan di BFI Finance. Kemudian kami serahkan kepada customer melalui Polres Mojokerto Kota," jelasnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

ADVERTISEMENT

Penggelapan yang dilakukan Bagus mengakibatkan truk boks putih ini ditarik sekelompok debt collector (DC) di Jakarta pada Rabu (23/3) sore karena Bagus menunggak 3 bulan angsuran di BFI Finance. Saat itu, truk dipakai pegawai PT DKLK untuk mengirim barang dari Jakarta ke Surabaya.

Padahal truk boks ini merupakan milik PT DKLK yang dibeli secara tunai dari Dealer Dwijaya Isuzu Mojokert melalui Bagus sebagai Kepala Cabang saat itu. General Manager PT DKLK Andrew sempat menegosiasi pihak DC. Agar truk dilepas, DC memintanya membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 25 juta.

Dia pun meminta tanggung jawab Delaer Dwijaya Isuzu Mojokerto. Sayangnya, pihak dealer saat itu hanya sanggup membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 5 juta sehingga negosiasi menemui jalan buntu.

Andrew sempat menyayangkan PT Dwijaya Adiwahana yang ia nilai tidak bertanggung jawab. Beruntung polisi datang membantu sehingga truk bisa diamankan dari tangan debt collector ke Polda Metro Jaya.

Andrew melaporkan PT Dwijaya Adiwahana ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan BPKB truk pada Kamis (24/4). Sebab PT DKLK membeli truk Isuzu Elf NMR nopol S 8072 SD ini secara tunai Rp 384 juta dari Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto pada 25 Maret 2023.

Yohanes angkat bicara terkait insiden penarikan truk milik PT DKLK oleh sekelompok DC. Menurutnya, insiden itu terjadi mendadak dan cepat. Di sisi lain, PT Dwijaya Adiwahana tidak bisa mengambil keputusan secara cepat.

"Bukan berarti kami tidak bertanggung jawab. Memang kami butuh waktu untuk menyelesaikan. Intinya kami merasa bersalah, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada PT DKLK atas kasus yang terjadi beberapa waktu lalu. Kami bertanggung jawab dan sudah kami buktikan," terangnya.

Pria yang saat ini juga menjabat Plt Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto ini menuturkan sebelum kasus ini mencuat Bagus dinonaktifkan karena masalah kinerja pada Februari 2025. Sejak kasus ini mencuat, Bagus pun dipecat dari perusahaan ini.

"Setelah ada kejadian ini, setelah ada laporan itu (laporan dari PT DKLK ke Polres Mojokerto Kota) kami proses (pemecatan Bagus)," ungkap Yohanes.

Bagus, tersangka kasus ini ditangkap polisi di rumah mertuanya di Krian, Sidoarjo pada Rabu (30/4). Eks Kacab Dealer Dwijaya Isuzu ini telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP.

Bagus diduga melakukan penipuan dan penggelapan BKPB truk boks memanfaatkan jabatannya kala itu sebagai Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto. Ketika BPKB truk boks Isuzu Elf NMR nopol S 8072 SD selesai, Bagus mengambilnya dari petugas administrasi dealer dengan dalih hendak menyerahkannya kepada PT DKLK selaku pembeli truk.

Namun, tersangka justru menggadaikan BPKB truk ke BFI Finance. Untuk mendapatkan kredit dari perusahaan leasing ini, tersangka membuat kuitansi jual beli kendaraan dan surat pelepasan hak (SPH) kendaraan palsu. Sehingga seolah-olah tersangka membeli truk boks ini dari pemilik sebelumnya.

Ketika PT DKLK membawa truk ke Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto untuk diservis, Bagus membawanya ke rumahnya di warga Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo. Sehingga ia mampu melengkapi semua syarat pengajuan kredit ketika petugas dari BFI Finance melakukan survei ke rumahnya.




(dpe/abq)


Hide Ads