Bagus Lukita Adhi, Eks Kepala Cabang (Kacab) Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto telah ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan penggelapan yang membuat truk boks yang dibeli tunai ditarik debt collector. Kepada polisi Bagus menyampaikan pengakuan tentang aksi culasnya.
Kepada polisi Bagus mengakui bahwa dirinya menggadaikan BPKB truk boks yang telah dibeli tunai oleh PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK) ke PT BFI Finance. Untuk memuluskan rencana culasnya itu, dia mengaku membuat kuitansi jual beli kendaraan dan surat pelepasan hak (SPH) palsu.
Dengan kuitansi jual beli dan SPH kendaraan palsu itu, seolah-olah dirinya telah membeli truk boks ini dari pemilik sebelumnya. Sehingga pihak pembiayaan itu percaya dan mencairkan pinjaman dengan BPKB sebagai agunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga telah mengelabui petugas BFI Finance yang hendak melakukan survei terkait pengajuan kredit dengan agunan truk tersebut. Caranya, dia membawa truk milik PT DKLK itu ke rumahnya saat truk tersebut diservis ke dealer Isuzu Mojokerto.
"Saat kendaraan korban diservis di dealer, ternyata dibawa ke rumah tersangka. Kemudian pihak finance datang untuk melakukan survei," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (14/5/2025).
Dengan modus ini, Bagus berhasil mendapat pinjaman Rp 100 juta dari BFI Finance. Angsuran kredit ini sebesar Rp 5.933.500 selama 24 bulan. Namun tersangka hanya mampu mencicil 5 bulan. Tunggakan cicilan itulah yang kemudian membuat truk itu ditarik debt collector di Jakarta.
Siko menambahkan, Bagustelah melunasi pinjamannya di BFI Finance pada Rabu (30/4). Pihaknya lantas menyita BPKB truk boks ini sebagai barang bukti sehingga tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berakhir damai.
"Ini kan sudah dilunasi, ke depannya kami belum tahu terkait pelapor dengan terlapor," tandasnya.
Sebelumnya, Bagus ditangkap di rumah mertuanya di Krian, Sidoarjo pada Rabu (30/4). Polisi segera menetapkan Eks KCP PT Dwi Jaya Adiwahana Mojokerto itu sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan melakukan penahanan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tajun penjara," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota.
Siko menuturkan Bagus melakukan dugaan penipuan dan penggelapan BKPB truk boks itu dengan memanfaatkan jabatannya kala itu sebagai KCP PT Dwi Jaya Adiwahana Mojokerto. Perusahaan ini mengelola Dealer Dwijaya Isuzu di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto.
Ketika BPKB truk boks selesai, Bagus mengambilnya dari petugas administrasi dealer itu dengan dalih hendak menyerahkannya sendiri kepada PT DKLK, perusahaan jasa transportasi di Jetis, Mojokerto.
"Namun, tersangka menggadaikan BPKB itu ke BFI Finance," katanya.
Kasus ini bermula saat truk boks Isuzu Elf NMR warna putih bernopol S 8072 SD itu ditarik sekelompok debt collector di Jakarta pada Rabu (23/3) sore karena 3 bulan menunggak angsuran. Saat itu, truk dipakai pegawai PT DKLK untuk mengirim barang dari Jakarta ke Surabaya.
Beruntung polisi datang membantu sehingga truk bisa diamankan dari tangan debt collector ke Polda Metro Jaya. Sebab itulah, General Manager PT DKLK Andrew melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan pada Kamis (24/4).
Andrew tak terima BPKB truknya ternyata digadaikan padahal sudah dijanjikan akan diberikan segera setelah dia membayar lunas. Andrew menegaskan bahwa PT DKLK membeli truk itu secara tunai seharga Rp 384 juta melalui Bagus sebagai kepala cabang saat itu, yakni pada 25 Maret 2023.
(dpe/hil)