- Berikut sederet fakta truk dibeli tunai tapi ditarik debt collector. 1. Truk Dibeli Lewat Kepala Cabang 2. Modus Palsukan Dokumen dan Gadaikan BPKB 3. Truk Dilarikan Saat Diservis, Digunakan untuk Survei Kredit 4. Kredit Macet, Truk Ditarik Setelah 5 Kali Cicilan 5. Tersangka Ditangkap, Kasus Bisa Berakhir Damai
Aneh tapi nyata. Ungkapan ini tepat menggambarkan kasus yang melanda perusahaan PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK), perusahaan jasa transportasi di Mojokerto, Jawa Timur.
Keanehan terjadi saat truk yang dibeli secara tunai, tiba-tiba ditarik debt collector di Jakarta pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, truk boks digunakan mengangkut tanaman dari Jakarta ke Surabaya.
Padahal menurut General Manager PT DKLK Andrew, truk tersebut dibeli secara tunai. Sehingga ia sangat terkejut ketika dikabari sopirnya jika truk akan diambil debt collector. Lalu bagaimana bisa kasus seperti ini terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut sederet fakta truk dibeli tunai tapi ditarik debt collector.
1. Truk Dibeli Lewat Kepala Cabang
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra menjelaskan kronologi kasus ini. Awal mulanya, PT DKLK membeli truk Isuzu Elf NMR secara tunai seharga Rp 384 juta melalui Bagus Lukita Adhi, kala itu Kepala Cabang (Kacab) Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto.
Namun, truk tersebut malah ditarik debt collector di Jakarta pada Rabu (23/4/2025) karena menunggak cicilan. "Andrew tak terima BPKB truknya ternyata digadaikan, padahal sudah dijanjikan akan diberikan segera setelah dia membayar lunas," jelasnya.
2. Modus Palsukan Dokumen dan Gadaikan BPKB
Bagus mengaku kepada polisi telah menggadaikan BPKB truk tersebut ke PT BFI Finance. Untuk melancarkan aksinya, ia memalsukan dokumen berupa kuitansi jual beli dan surat pelepasan hak kendaraan.
"Dengan kuitansi jual beli dan SPH kendaraan palsu itu, seolah-olah dirinya telah membeli truk boks ini dari pemilik sebelumnya," tambahnya.
3. Truk Dilarikan Saat Diservis, Digunakan untuk Survei Kredit
Aksi Bagus dilakukan secara diam-diam ketika truk sedang diservis di dealer. Ia membawa truk tersebut ke rumahnya agar tampak sebagai pemilik saat petugas BFI Finance datang untuk survei.
"Saat kendaraan korban diservis di dealer, ternyata dibawa ke rumah tersangka. Kemudian pihak finance datang untuk melakukan survei," ujar nya.]
4. Kredit Macet, Truk Ditarik Setelah 5 Kali Cicilan
Dengan dokumen palsu, Bagus berhasil memperoleh pinjaman Rp 100 juta dari BFI Finance dengan angsuran Rp 5.933.500 per bulan selama 24 bulan. Namun, ia hanya membayar selama lima bulan.
Kredit macet inilah yang memicu penarikan truk oleh debt collector. Truk yang dipakai mengirim barang dari Jakarta ke Surabaya akhirnya diamankan ke Polda Metro Jaya setelah polisi turun tangan.
5. Tersangka Ditangkap, Kasus Bisa Berakhir Damai
Bagus akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di Krian, Sidoarjo, pada Rabu (30/4/2025), dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Meski begitu, pelaku sudah melunasi pinjamannya, dan BPKB kini disita polisi sebagai barang bukti.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Ini kan sudah dilunasi, ke depannya kami belum tahu terkait pelapor dengan terlapor," kata AKP Siko.
(ihc/irb)