Sopir BMW Pemicu Kecelakaan Beruntun di Surabaya Dituntut 2 Tahun Bui

Sopir BMW Pemicu Kecelakaan Beruntun di Surabaya Dituntut 2 Tahun Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 20 Mei 2025 20:01 WIB
Sidang sopir BMW pemicu kecelakaan di Surabaya
Sidang sopir BMW pemicu kecelakaan di Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya - Septian Uki Wijaya, sopir mobil BMW yang menyebabkan kecelakaan maut di Kenjeran, Surabaya dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Septian mengemudi dalam keadaan mabuk karena pengaruh alkohol hingga menyebabkan dua korban jiwa.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Septian Uki Wijaya," kata Hasanuddin saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/5/2025).

Septian terbukti mabuk saat mengendarai sesuai dari hasil pemeriksaan Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya. Dalam uji yang dilakukan terdapat temuan kadar alkohol 0,16 persen.

Tak hanya itu, Septian juga menyebabkan kecelakaan beruntun di 6 lokasi yang berbeda. Diawali di Boulevard Pakuwon City sampai Jalan Kenjeran.

"Terdakwa Septian Uki Wijaya melanggar Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," imbuhnya.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Septian hanya terdiam dan menunduk. Ia kemudian mengajukan keringanan hukuman. "Mohon diringankan," ujar Septian.

Warga Tambak Arum Simokerto Surabaya itu menyatakan telah memberikan sejumlah tali asih atau ganti rugi secara material. Baik kepada korban luka maupun kepada keluarga korban.

Karena itu lah, ia meminta agar vonis yang dijatuhkan padanya bisa lebih ringan. Selanjutnya, Septian harap-harap cemas menanti putusan hakim dari PN Surabaya.


(dpe/abq)


Hide Ads