Korban dugaan pelecehan oleh Dokter YA kembali dipanggil penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polresta Malang Kota. Perempuan berusia 31 tahun asal Bandung itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari pantauan detikJatim, korban datang bersama rekannya ke Polresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Tiba di halaman Mapolresta korban langsung menuju ruang UPPA Satreskrim untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya pemanggilan penyidik untuk kembali meminta keterangan korban berinisial QRA itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, yang bersangkutan hari ini kembali dimintai keterangan penyidik sebagai saksi korban," ujar Yudi dikonfirmasi wartawan.
Yudi membeberkan bahwa pemeriksaan lanjutan juga dilakukan terhadap saksi berinisial Y yang merupakan rekan korban. Mereka sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik usai melaporkan dugaan pelecehan dokter YA pada 18 April 2025 lalu di Polresta Malang Kota.
"Pemeriksaan lanjutan bersama satu saksi, dilakukan setelah perkara naik tahap penyidikan," beber Yudi.
Meski penanganan kasus sudah naik tahap penyidikan, kata Yudi, penyidik belum menetapkan tersangka. Karena penyidik masih harus melakukan pemeriksaan saksi sekaligus melengkapi barang bukti.
"Saat ini kami belum menetapkan tersangka. Peningkatan status perkara ke penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara atas laporan korban," pungkas Yudi.
Sebelumnya, 2 perempuan pasien Persada Hospital mengaku mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Dokter YA. Pertama QRA (31), asal Bandung dan A (30), wanita asal Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota.
Pelecehan yang dialami QRA terjadi September 2022. Saat mengalami dugaan pelecehan itu QRA sedang dirawat inap di ruang VIP Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada 2023.
Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota. Laporan QRA terdata bernomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 April 2025, sedangkan laporan yang disampaikan korban A bernomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 22 April 2025.
(dpe/abq)