Ribuan Miras yang disimpan rapi di dalam rumah warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending bernama Nawi itu ternyata merupakan stok untuk disebarkan di wilayah Gending. Nawi diketahui merupakan salah satu pemasok utama di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengungkapkan bahwa penggerebekan itu dilakukan berdasarkan 2 sumber informasi. Pertama dari laporan masyarakat dan kedua dari sejumlah toko yang sebelumnya sudah mereka operasi.
"Itu yang pertama dari informasi masyarakat, yang kedua dari toko-toko yang kita operasi, mereka menyebut barangnya didapat dari tempat tersebut. Kita datangi ke lokasi, kita dalami lagi, ternyata memang ditemukan," jelas Sugeng.
Yang mengejutkan, ribuan botol miras itu tidak disimpan di gudang tertutup atau tempat tersembunyi di luar rumah. Justru minuman haram itu ditemukan di dalam rumah. Mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga dapur.
"Barang itu disimpan di rumah, di ruang tamu, di kamar, juga di dapur," kata Sugeng.
Total sebanyak 3.819 botol miras dari berbagai merek dan jenis diamankan dalam operasi tersebut. Saat ini seluruh barang bukti sudah berada di kantor Mako Satpol PP dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen Pemkab Probolinggo memberantas peredaran miras ilegal.
Sugeng menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar dan titik-titik rawan sudah dalam pantauan tim. Ia juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat agar upaya ini berjalan maksimal.
(dpe/abq)