Rumah Penjual Miras di Paiton Probolinggo Digerebek Polisi

Rumah Penjual Miras di Paiton Probolinggo Digerebek Polisi

M Rofiq - detikJatim
Jumat, 09 Mei 2025 23:02 WIB
Rumah penjual miras di Probolinggo digerebek polisi.
Rumah penjual miras di Probolinggo digerebek polisi. (Foto: Istimewa)
Probolinggo -

Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dilakukan Polres Probolinggo. Hasilnya, polisi berhasil menggerebek salah satu toko penjual minuman keras di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.

Penggerebekan ini dilakukan Satsamapta Polres Probolinggo pada Jumat (9/5/2025) di toko milik seorang warga berinisial AY (43).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras, karena sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda," kata Wisnu.

Selain menyita puluhan miras, lanjut Kapolres Probolinggo, petugas Patroli Sat Samapta Polres Probolinggo juga mengamankan AY (43), sebagai penjual miras untuk dikenakan tipiring.

ADVERTISEMENT

"AY diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Wisnu.

Wisnu juga meminta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal," ujarnya.

"Ini juga sebagai komitmen kami yang tidak akan memberi toleransi dan pandang bulu. Pastikan semua disikat demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo," pungkasnya.




(dpe/abq)


Hide Ads