Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menyita puluhan kardus berisi ribuan botol minuman keras (Miras). Ribuan botol miras itu disita dari rumah Nawi, warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Tapi pemilik rumah itu kabur.
Petugas Satpol PP berhasil menyita total sebanyak 3.819 botol miras berbagai jenis dari rumah Nawi pada Rabu (14/5). Penyitaan ini bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, dan Polres Probolinggo.
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan operasi pekat ini digelar atas perintah Bupati Probolinggo Gus Haris yang prihatin atas peredaran miras di kabupaten yang dia pimpin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih beberapa waktu lalu ada 2 orang meninggal setelah pesta miras yang kemudian jadi atensi Bupati. Alhamdulillah operasi yang dilakukan tidak bocor," ujar Sugeng, Kamis (15/5/2025).
Sugeng mengatakan operasi ini dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan masyarakat yang melihat adanya banyak botol miras berceceran di sebuah lokasi yang kemudian langsung dilaporkan kepada Satpol PP.
"Penyitaan ribuan botol miras ini kami juga meminta bantuan dari Kepala Desa Sebaung dan Ketua RT serta Ketua RW. Karena saat dirazia, pemilik atau penjual miras ini tidak ada di rumahnya," pungkas Sugeng.
(dpe/abq)