Polres Pasuruan mengungkap 27 kasus premanisme selama 14 hari Operasi Pekat II Semeru 2025. Pelaku yang diamankan mulai preman pasar hingga pemalak di fasilitas umum.
"Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap total 27 kasus premanisme. Dari jumlah itu, 6 kasus masuk ke proses penyidikan, sementara 21 lainnya ditindak dengan pembinaan," ujar Waka Polres Pasuruan Kompol Andi Purnomo di Mapolres Pasuruan, Jumat (16/5/2025).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Joko Suseno. Para tersangka juga diekspose ke publik dalam rilis ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"6 kasus yang kini ditangani secara hukum mencakup berbagai tindak pidana, seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan," ujar Adimas.
"Tersangkanya inisial YAC, SH, SYD, TM dan HR, USH, dan EMR. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan rekaman video," lanjutnya.
Sementara itu, 21 kasus lainnya didominasi oleh praktik pungli di pasar, juru parkir liar, dan aktivitas memalak di fasilitas umum. Para pelaku tidak diproses secara hukum, melainkan diberikan sanksi tipiring dan pembinaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam penanganan kasus premanisme. "Saat ini masyarakat betul-betul resah dengan keberadaan premanisme di wilayah Pasuruan," pungkasnya.
(dpe/hil)