6 Preman dan 17 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Bojonegoro

6 Preman dan 17 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Bojonegoro

Ainur Rofiq - detikJatim
Jumat, 16 Mei 2025 16:36 WIB
Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo
Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat rilis kasus. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Sebanyak enam pelaku premanisme dan 17 pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Bojonegoro dalam Operasi Pekat II 2025. Operasi ini digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

Para pelaku dihadirkan dalam rilis kasus yang dipimpin langsung Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo di halaman Mapolres, Jumat (16/5/2025). Sejumlah barang bukti turut ditampilkan.

Yoyok menjelaskan, enam preman yang kini ditetapkan tersangka berinisial AW (23), TM (23), MD (40), S (53), S (50), dan AH (46). Mereka ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Bojonegoro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku premanisme ini ditangkap pada beberapa tempat umum di wilayah pinggir jalan Desa Payaman Ngraho, sekitar warung di Desa Batokan, Kasiman, ada pula di sekitar warung di wilayah Kecamatan Kalitidu. Semua lokasi itu menjadi titik maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh para tersangka," tegas Yoyok, Jumat (16/5/2025).

Para tersangka ini modusnya meminta uang di tempat umum demi keuntungan pribadi dan memanfaatkan belas kasihan masyarakat untuk meraup keuntungan secara ilegal.

ADVERTISEMENT

"Petugas kami melakukan penyelidikan sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025, dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu buah buku rekapan serta uang tunai ratusan ribu," jelas Yoyok.

Barang bukti ini, kata Yoyok, menjadi petunjuk kuat yang mengarah pada aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para tersangka.

"Aksi ini telah meresahkan masyarakat dan mencemari wajah ruang publik di Bojonegoro. Operasi Pekat II memang difokuskan untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme," jelasnya.

Sementara itu, komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya juga gencar digelar selama bulan April 2025 hingga Operasi Pekat II yang berlangsung pada 1-14 Mei 2025.

Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap total 17 kasus, dengan rincian 2 kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus obat terlarang, serta 1 kasus yang merupakan daftar pencarian orang sejak 2024.

"Dari 17 tersangka, dua orang terlibat dalam kasus sabu, satu sebagai pengedar dan lainnya sebagai pengguna pil terlarang," terang Yoyok.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini terdiri dari 1,15 gram sabu, 1.908 butir obat terlarang dan berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL.

Polisi juga menyita 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Para pelaku kini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




(auh/hil)


Hide Ads