Kasus dokter YA yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasiennya memasuki babak baru. Penanganan perkara kini naik penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
"Untuk kasus pelecehan dengan terduga seorang oknum dokter, kami naikkan ke proses penyidikan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh kepada wartawan di Mapolresta, Senin (5/5/2025).
Meski status perkara telah naik ke penyidikan, Sholeh mengaku, pihaknya masih belum menetapkan tersangka. Sebab, pihaknya masih berupaya melengkapi alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik mengagendakan untuk melakukan gelar perkara kembali, yang khusus untuk membahas penetapan tersangka. "Kami akan gelar perkara lagi, dengan agenda penetapan tersangka," sambungnya.
Sejauh ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menerima dua laporan terkait dugaan pelecehan seksual melibatkan dokter YA.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan sebagai bahan penyelidikan. Penyidik juga telah mengantongi salinan CCTV untuk dianalisa.
"CCTV sudah, sedang dianalisa. Kami juga berupaya melengkapi alat bukti," pungkasnya.
Seperti diberitakan, dua perempuan yang mengaku telah mengalami pelecehan oleh dokter YA. Pertama QRA (31), asal Bandung dan A (30), wanita asal Malang, melapor ke Polresta Malang Kota.
Pelecehan yang dialami QRA terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu.
Keduanya secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025 untuk korban QAR.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A tertanggal 22 April 2025.
(mua/abq)