Korban adalah pria berinisial AW, warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo. Dalam menjalankan penipuan, pelaku melakukan order kosmetik dengan memakai alamat orang lain.
Pelaku melakukan order kosmetik melalui aplikasi online. Namun sang tukang ojek online yang terlanjur membayarkan pesanan dan mengantarkan ke alamat ternyata pelaku tidak berada di tempat dan menghindar.
"Berawal pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekitar pukul 09.15 WIB, pelapor selaku driver Gojek mendapat orderan dengan nomor SH-1006039070. Dipesan dengan nama pengguna NA melalui aplikasi Gojek. Pada saat itu oleh pengguna diminta untuk membelikan kosmetik melalui layanan GoShop," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun kota AKP Agus Setiawan saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (16/5/2025).
Menurut Agus, korban langsung membelikan kosmetik menggunakan uang pribadinya. Namun setelah korban mengantarkan pesanan di Desa Krokeh Kecamatan Sawahan, dikabarkan oleh warga sekitar jika banyak korban tukang ojek.
"Korban menerima orderan tersebut dan diminta untuk membelikan kosmetik seharga Rp 250 ribu. Kemudian tukang ojek mengambil barang dan membayarkan barang di alamat tersangka di aplikasi. Namun setelah barang tersebut diantarkan ke tempat pembeli, warga mengabarkan banyak ojol tertipu oleh nama yang sama," ungkap Agus.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan. Agus menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal penipuan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 379 KUHP.
(auh/hil)