Pria Surabaya Datangkan Narkotika dari Jerman Alasannya buat Pengobatan

Pria Surabaya Datangkan Narkotika dari Jerman Alasannya buat Pengobatan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 15 Mei 2025 22:45 WIB
Irwan Santoso saat menjalani persidangan di PN Surabaya.
Irwan Santoso saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pria asal Surabaya bernama Irwan Santoso kini berhadapan dengan hukum. Dia didakwa telah mendatangkan narkoba jenis dimethyltryptamine yang dia beli dari Jerman.

Berdasarkan dokumen persidangan yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya disebutkan bahwa Irwan dibekuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di apartemennya yang berada di kawasan Raya Lontar Surabaya pada 31 Agustus 2024.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho disebutkan bahwa Irwan diketahui telah menguasai dimethyltryptamine seberat 420 gram. Kepada petugas, Irwan mengaku mendatangkan barang itu langsung dari Jerman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa paket kardus warna putih, di dalamnya terdapat dimethyltryptamine," ujar Hajita dalam surat dakwaannya dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (14/5/2025).

Hajita menjelaskan obat-obatan terlarang itu masuk ke dalam zat psikedelik. Dia sebutkan bahwa Irwan memesan melalui sebuah situs online yang belakangan diketahui berlokasi di Arnhem, Belanda pada 10 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pendalaman dari petugas kepolisian, narkoba berbentuk serbuk berwarna merah itu ditujukan ke hunian apartemen Irwan. Polisi menemukannya saat melakukan penggeledahan. Termasuk barang bukti lain seperti serbuk asam tartrat, asam sitrat, cairan alkohol, cairan pengencer solvent naphta, hingga cairan aseton.

Kepada petugas Irwan mengakui bahwa bahan-bahan itu akan dia gunakan untuk pengobatan secara mandiri.Irwan mengaku membeli bahan-bahan itu usai menyaksikan tontonan diYoutube terkait ekstraksicordyceps untuk penyembuhan penyakit Skizotipal.

"Terdakwa (Irwan) kemudian mengikuti tahapan yang dicontohkan," ujarnya lalu menunjukkan narkoba jenis dimethyltryptamine yang dipesan oleh Irwan Santoso dari Jerman melalui situs online.

Irwan pun memesan sejumlah bahan baku yang diperlukan kemudian melakukan ekstraksi yang diklaim atau diduga bisa memberikan khasiat berupa kesadaran lebih tinggi bahkan bisa memberikan efek ketenangan.

Mengenai dakwaan ini, penasihat hukum terdakwa yakni Nursal Sikumbang menjelaskan bawa Irwan mengidap Skizotipal atau gangguan kepribadian sejak masih kecil.

Dia menjelaskan bahwa pengidap Skizotipal memiliki kepribadian yang cenderung eksentrik dan tertutup. Irwan mendapatkan gangguan ini usai cedera parah yang dia derita saat masih kecil.

"Waktu kecil (Irwan) pernah jatuh, pecah bagian sini (kepala)," katanya.

Irwan sendiri mengaku baru pertama kali memesan narkotika tersebut dari Jerman meski batal dia gunakan. Apapun dalihnya, saat ini dia terjerat pidana Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika




(dpe/abq)


Hide Ads