Bos CV Sentoso Seal, perusahaan diduga menahan ijazah eks karyawan, Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jatim atas penyegelan gudang di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara.
Diana berpendapat bahwa pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) perusahaan miliknya sudah tuntas pada 30 April 2025. Namun Pemkot Surabaya masih saja menyegel gudang tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi selaku pihak yang memerintahkan penyegelan gudang Sentoso Seal tidak takut dilaporkan ke Ombudsman. Karena menurutnya, tujuan penyegelan itu untuk melindungi warga Kota Pahlawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan laporkan, kalau buat saya melindungi warga Surabaya jauh lebih penting. Soal Sentoso Seal yang melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jawa Timur, pada prinsipnya kami siap menghadapi. Kami percaya langkah yang ditempuh Pemkot Surabaya sudah sesuai mekanisme," ujar Eri, Kamis (15/5/2025).
Dia juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal karena berdasarkan fakta perusahaan itu tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Setelah disegel pemkot, perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawan itu baru mengurus TDG.
"Artinya, kami yakin proses ini berjalan pada treknya. Satu persatu masalah kami selesaikan tanpa menimbulkan masalah baru. Semua harus tuntas," lanjutnya.
Dia juga mengungkit lagi pembukaan segel gudang atas izin Pemkot Surabaya atas permintaan dari pihak Sentoso Seal dengan alasan perbaikan listrik dan lainnya. Ternyata yang dilakukan Sentoso Seal tidak sesuai dengan niat awal untuk proses pemeliharaan listrik saja, tapi ada aktivitas di gudang itu.
"Tapi ternyata da yang kerja di sana, berarti tidak sesuai dengan izin yang disampaikan. Ojok nggarai rusuh Suroboyo, ojok garai gaduh Suroboyo (Jangan bikin rusuh, jangan bikin gaduh Surabaya), ini sudah melanggar. Apa yang dia minta izin maintenance tapi yang kerjo akeh nang kunu, kan nggak bener itu. Ini yang saya lakukan," ujarnya.
Pada saat melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman dengan alasan sudah melakukan pengurusan izin, setelah dilakukan pengecekan oleh dinas terkait ternyata perusahaan suku cadang kendaraan bermotor itu belum memenuhi seluruh syarat. Eri pun kembali menegaskan sesuatu.
"Disampaikan kepala dinas bahwa ada yang tidak lengkap. Intine rek, ojok gawe gaduh Suroboyo, ojok gawe nggak senenge, susahe wong Suroboyo. Pasti dep-depan ambek pemerintah Suroboyo (pasti berhadapan). Jangan dengan sejuta alasan membenarkan diri tapi menyakiti wong Suroboyo dan tidak akan pernah saya biarkan yang seperti ini terjadi di Kota Surabaya," kata Eri.
Sebelumnya, dalam suratnya ke Ombudsman Jatim Jan Hwa Diana menyatakan, "Pengurusan izin TDG saya saya sudah selesai 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan."
Diana dalam suratnya juga menjelaskan kronologi penyegelan gudang. Pada 21 April 2025 Kadis PMTSP Kota Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian datang ke gudang UD Santoso Seal.
Pada saat itu mereka menyegel gudang karena menyatakan Sentoso Seal belum memiliki izin TDG. "Janjinya yang disegel hanya pintu gerbang besar saja. Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun kenyataannya semua pintu disegel,'' kata Diana dalam aduannya.
Diana pun kemudian menyurati pemkot agar pintu kecil tetap dibuka demi keperluan maintenance gudang, seperti pemeriksaan instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain.
Menurut Diana, Lasidi menjanjikan bahwa TDG pemohon akan keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG harus tuntas pada 30 April 2025. Namun versi Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum juga keluar.
''Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,'' demikian isi surat Diana.
(dpe/abq)