Satresnarkoba Situbondo Gulung 3 Pengedar Sabu, 4,21 Gram Disita

Satresnarkoba Situbondo Gulung 3 Pengedar Sabu, 4,21 Gram Disita

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 12:45 WIB
Barang bukti pelaku narkoba di Situbondo
Barang bukti pelaku narkoba di Situbondo/Foto: Istimewa
Situbondo -

Peredaran narkoba di Situbondo kembali diobrak-abrik polisi. Tiga orang pengedar sabu digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo dalam operasi beruntun. Barang bukti sabu seberat total 4,21 gram disita dari tangan para pelaku yang langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tak butuh waktu lama, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya satu per satu pelaku berhasil diamankan.

Awalnya, seorang warga Panarukan berinisial RAM (32) ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di wilayah Kelurahan Dawuhan, Situbondo. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip sabu seberat 0,2 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi lain di wilayah Panarukan. Kali ini, seorang pelaku berinisial HW (35) diringkus di sebuah rumah di Desa Kilensari. Dari tangan HW, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,2 gram, satu plastik klip berisi 0,26 gram, dan satu plastik klip berisi dua paket sabu seberat 2,85 gram.

Penangkapan HW langsung dikembangkan hingga akhirnya seorang pria berinisial SH (37), warga Desa Kilensari, turut diamankan tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Total 3 tersangka yang diamankan, yakni RAM, HW, dan SH," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, Kamis (8/5/2025).

Total sabu yang berhasil disita dari ketiga pelaku seberat 4,21 gram, beserta sejumlah barang pendukung sebagai barang bukti.

"Untuk sabu, total 4,21 gram," imbuh Luthfi.

AKP Muhammad Luthfi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Situbondo.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari narkotika," pungkasnya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads