Dokter YA telah dimintai keterangan polisi terkait dugaan pelecehan terhadap pasien berinisial QRA (31) asal Bandung. Ternyata, sebelumnya Dokter YA sudah mengadukan QRA atas dugaan pencemaran nama baik pada 18 April 2025.
"Jadi waktu itu kita yang lapor duluan, kalau nggak salah setelah itu sorenya Q melapor. Jadi kita dipukul 13.25 WIB. Kita melayangkan pengaduan dan sudah diterima Unit Pidsus pada 18 April," ujar Kuasa Hukum Dokter YA, Alwi kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Menurut Alwi, pelaporan dugaan pencemaran nama baik berkaitan dengan unggahan atau postingan QRA yang dinilai telah merugikan kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah QRA yang justru mengunggah dugaan pelecehan tanpa mendahului untuk melakukan klarifikasi cukup disayangkan. Sehingga, Dokter YA memilih untuk mengadukan akun Instagram yang mengunggah tersebut ke polisi.
"Awal kita meminta menunggu, karena biasanya ada permintaan mengklarifikasi. Ternyata bukan permintaan seperti itu. Malah di posting terus-terusan, postingan terakhir malah menunjukkan secara jelas wajahnya klien kita," tegasnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa Dokter YA telah melayangkan pengaduan pada 18 April 2025.
"Pada hari yang sama (18 April), yang bersangkutan (Dokter YA) membuat surat pengaduan terkait pencemaran nama baik," ungkap Yudi, dikonfirmasi terpisah.
Yudi mengaku, tentu pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan Dokter YA, sesuai dengan prosedur yang sudah dimiliki.
"Tetap (ditindaklanjuti) kita berikan pelayanan semua pengaduan dari masyarakat dan kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.
(abq/hil)