Awal Mula Kasus Perusakan Antar Bos Sentosa Seal Jan Hwa Diana ke Bui

Awal Mula Kasus Perusakan Antar Bos Sentosa Seal Jan Hwa Diana ke Bui

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 11 Mei 2025 14:30 WIB
Jan Hwa Diana
Bos CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo akhirnya ditahan di Polrestabes Surbaya pada Jumat (9/5). Bukan karena kasus penahanan ijazah karyawannya, tapi kekerasan dan perusakan yang dilakukan keduanya.

"Iya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya," jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Minggu (11/5/2025).

Paul Sthevanus dan Yanto merupakan pelapor kasus yang menimpa Jan Hwa Diana dan suaminya itu. Kasus kekerasan dan perusakan itu bermula saat Paul dan Yanto mendapat proyek pengerjaan plafon lantai 5 rumah Diana sekitar Rp 400 juta pada tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontraktor bangunan itu diketahui menggarap di rumah Diana di di Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Usai dikerjakan sekitar 6 bulan dengan progress pengerjaan 80%, Paul bermaksud mengambil seluruh alat yang digunakan untuk bekerja karena hendak digunakan untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Pada 23 September, Paul mengajak Yanto datang ke rumah Diana. Di sana Yanto diajak membantu Paul memindahkan seluruh peralatan itu dengan mengendarai 2 mobil yang berbeda.

ADVERTISEMENT

Kala itu, Paul mengemudikan pikap sedangkan Yanto mengendarai sedan. Sesampai di lokasi, bukannya disambut baik, keduanya justru mendapat penolakan dari Diana.

Keduanya dilarang mengambil barang dan akan disebut pencuri oleh Handy Soenaryo. Atas perintah Diana pula, Handy juga lantas merusak roda mobil yang dikendarai Paul dengan gerinda.

Tak berhenti sampai di situ, Paul juga didesak mengembalikan sekitar 50% pembayaran dana renovasi. Dari situlah situasi mulai memanas. Mengetahui hal itu, Yanto dan Paul memilih pulang. Mereka langsung memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.

Dalam kasus itu, disebutkan terlapor adalah Diana dan suaminya serta satu orang karyawannya. Atas laporan itu, Diana dan suaminya dijerat Pasal 170 KUHP.

Pengusaha suku cadang kendaraan bermotor itu sebenarnya sudah sempat dipanggil untuk pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun Diana dan suaminya tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Jumat, 9 Mei 2025, Diana dan suaminya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dalam foto yang beredar, tampak Diana telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan Jatanras.




(auh/abq)


Hide Ads