Sumpah Serapah Isa Zega ke Bos MS Glow Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sumpah Serapah Isa Zega ke Bos MS Glow Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 11 Mei 2025 14:00 WIB
Isa Zega saat menghadiri sidang putusannya di PN kepanjen Malang
Isa Zega saat menghadiri sidang putusannya di PN kepanjen Malang (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Adrena Isa Zega, selebgram terdakwa pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari divonis penjara 3 tahun 6 bulan. Isa Zega tak banding dengan vonis itu. Namun ia mengingatkan sumpah serapahnya kepada semua yang terlibat.

Sidang putusan Isa Zega digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Kamis (8/5/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Ia tak banding karena menganggap harapannya sudah pupus.

"Percuma banding. Saya sangat pesimis dan tidak optimis," ujar Isa Zega menjawab pertanyaan wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah pupus harapan saya dengan keadilan. Kalau saya pribadi, saya tidak mau banding. Saya akan terima," tegas Isa Zega.

Vonis yang diterima Isa Zega sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui di sidang tuntutan ia dituntut jaksa 5 tahun pidana penjara.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Isa Zega mengingatkan sumpah muhabalah yang pernah ia ucapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasusnya. Khususnya kepada Shandy.

"Saya optimis dengan sumpah mubahalah saya. Dan saya tidak akan pernah menarik sumpah itu. Karena doa orang yang bersumpah saat terzolimi, itu pasti dikabulkan oleh Allah," katanya.

"Jadi kita lihat aja, selama 3 tahun 6 bulan, subsider kurungan 2 bulan nanti. Apa yang akan terjadi dalam sumpah saya kepada jaksa, pelapor, bahkan saksi-saksi di bawah sumpah yang palsu. Seperti itu," imbuhnya.

Terpisah, Jarmoko, kuasa hukum bos MS Glow Shandy Purnamasari menyatakan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa Isa Zega dinilai belum cukup. Terutama mengembalikan mental, harkat dan martabat keluarga Shandy.

"Serta memulihkan kerugian materiil yang berakibat kepada proses bisnis yang dimiliki oleh korban yaitu MS Glow," ujar Jarmoko usia sidang putusan di PN Kepanjen, Rabu (8/5/2025).

Meski begitu, lannjut Jarmoko, Shandy Purnamasari beserta suaminya, Gilang Widya Pramana (Juragan 99) menyampaikan terima kasih kepada aparat penegakan hukum, mulai proses penyidikan, penuntutan sampai dengan peradilan.

"Korban (Shandy) dan Juragan 99 mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang mau peduli atas penegakan hukun untuk keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan selebgram Isa Zega sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari. Ia langsung dijebloskan ke tahanan perempuan sejak Selasa (11/2/2025) usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Sejatinya, kasus yang menjerat Isa Zega ini sempat akan diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Namun, polisi menyatakan bahwa Isa Zega menolak proses tersebut hingga polisi memutuskan untuk melakukan penahanan.




(auh/abq)


Hide Ads