Terdakwa kasus pencemaran nama baik Adrena Isa Zega berharap mendapatkan vonis bebas karena menganggap tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya tidak memiliki bukti kuat. Dengan lantang, Isa Zega menyampaikan bahwa dia yakin majelis hakim akan memvonis bebas dirinya.
"Saya akan berdoa kepada Tuhan, dan masih percaya sampai hari ini Yang Mulia Hakim akan memutuskan saya bebas," ujar Isa Zega kepada wartawan usai sidang di PN Kepanjen, Selasa (6/5/2025).
Keyakinan Isa itu tak lepas dari fakta persidangan yang ada. Dia juga mengacu pada berkas perkara yang dituduhkan kepadanya. Dia memastikan, tidak pernah melakukan pemerasan terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya yakin, sesuai berkas perkara saya akan bebas," tuturnya.
Dalam surat pembelaan yang dibacakan di persidangan. Isa Zega mengaku tidak permah menerima laporan atau Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pasal pengancaman ataupun pemerasan terhadap saksi pelapor Shandy Purnamasari.
![]() |
Isa juga menilai, pasal yang dikenakan kepada dirinya tidak terbukti selama proses persidangan. Bahkan, menurut Isa, tuduhan awal yaitu dugaan pencemaran nama baik sudah bergeser ke pasal pemerasan demi memberatkan dirinya.
"Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang," ujar Isa sambil menangis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, sidang pembacaan putusan hakim atas perkara yang sedang dihadapi Isa Zega sebagai terdakwa akan digelar Kamis (8/5).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan atas terdakwa Adrena Isa Zega hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega, dengan pidana 5 tahun dengan denda pidana sebesar 10 juta. Subsider 2 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah dakwaan tetap ditahan," ucap David saat membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ayun Kristiyanto tersebut, Rabu (30/4/2025).
(dpe/hil)