Kepala Dusun di Ponorogo Diserang Pakai Sabit Saat Lerai Warga Ribut

Kepala Dusun di Ponorogo Diserang Pakai Sabit Saat Lerai Warga Ribut

Charolin Pebrianti - detikJatim
Sabtu, 10 Mei 2025 01:02 WIB
Konferensi pers kasus penyerangan kepala dusun di Ponorogo.
Konferensi pers kasus penyerangan kepala dusun di Ponorogo. (Foto: Istimewa/dok. Humas Polres Ponorogo)
Ponorogo -

Niat baik Ladi, Kepala Dusun di Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo melerai keributan justru berujung petaka. Dia menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembunuhan dengan senjata tajam oleh pria berinisial MD (57), warga dusun yang sama sekaligus mantan suami dari Sulastri, warga yang tengah berselisih.

Peristiwa itu terjadi Minggu (30/3) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu Ladi mendapat laporan dari seorang warga bernama Katiyem, yang menyebut adanya keributan di rumah Sulastri.

"Korban datang ke lokasi berniat menengahi pertengkaran antara Sulastri dan mantan suaminya, MD. Namun pelaku justru marah dan melakukan kekerasan," ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui korban, MD diketahui sudah dalam kondisi emosi. Ia mengacungkan sabit sepanjang 50 cm sambil berteriak, "Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu!" (Ini urusan keluargaku, jangan ikut campur!).

Tak hanya itu, pelaku menarik kerah baju korban, mencakar, hingga memukul wajahnya. Bahkan ia juga mengancam akan membunuh Sulastri dan orang tuanya di hadapan para saksi.

ADVERTISEMENT

"Ancaman itu membuat korban dan saksi ketakutan dan akhirnya melapor ke Polsek Pulung. Kami langsung tindak lanjuti," terang Rudy.

Dalam operasi Pekat II Semeru 2025 ini, Polres Ponorogo berhasil menangkap MD dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah sabit yang digunakan untuk mengancam, dan kaos merah milik korban.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo memastikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," tegas AKBP Andin.

MD terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atas perbuatannya. Polisi kini tengah mendalami motif dan latar belakang amarah pelaku yang berujung aksi brutal tersebut.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads