Apa yang dilakukan kakek di Banyuwangi ini biadab. Kakek berinisial MA (57) asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi diketahui telah mencabuli cucunya yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Glenmore AKP Budi Hermawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada sekitar bulan Maret 2025. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tersangka saat kondisi sepi dan korban tidak ada yang mendampingi.
"Peristiwa itu dilakukan di rumah tersangka saat kondisi sepi," kata Budi, Jumat (9/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirisnya, peristiwa tersebut baru terungkap pada 23 April 2025 lalu, orang tua korban merasa ada yang janggal dengan kondisi putrinya yang berperilaku berbeda. Akhirnya korban mengungkapkan apa yang telah dilakukan MA.
Geram, orang tua korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada Polsek setempat.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan visum pada korban dan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya kasus ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan Anak Polresta Banyuwangi.
"Setelah ditangani Unit PPA, penyidikan dilakukan disana. Informasi yang kami terima pada Kamis 8 Mei kemarin, penyidikan telah selesai dan MA ditetapkan sebagai tersangka," tegas Budi.
Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, sementara korban Sebagai upaya trauma healing, korban langsung mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA dan P2TP2A Banyuwangi.
(dpe/abq)