Pemerkosa Anak di Sampang Ini Ditangkap Setelah Disayembarakan

Pemerkosa Anak di Sampang Ini Ditangkap Setelah Disayembarakan

Kamaluddin - detikJatim
Rabu, 07 Mei 2025 22:00 WIB
Muzammil, pelaku pencabulan dan pemerkosaan di Sampang
Muzammil, pelaku pencabulan dan pemerkosaan di Sampang saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Sampang -

Polisi di Sampang akhirnya menangkap buronan pencabulan anak. Untuk menangkapnya, polisi bahkan sempat membuat sayembara berhadiah Rp 5 juta.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pelaku adalah Muzammil (19) warga Kecamatan Karang Penang. Menurutnya, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada 25 Oktober 2024.

"Pelaku menjemput korban sepulang mengaji, untuk dibawa jalan-jalan ke Alun-alun Trunojoyo Kota Sampang. Korban kemudian di bawa ke rumah pelaku dan dipaksa pelaku melakukan persetubuhan," kata Hartono, Rabu (7/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melakukan perbuatan, pelaku lalu mengantarkan korban ke sebuah masjid dan ditinggal sendirian di sana. Pelaku juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

"Korban tertidur di masjid dan pada keesokan harinya ditemukan oleh seseorang di sekitar masjid tersebut," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kasus pemerkosaan itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban. Polisi lalu memburu pelaku. Namun pelaku ternyata lebih dahulu telah melarikan diri hampir selama 6 bulan.

Muzammil, pelaku pencabulan dan pemerkosaan di SampangPoster sayembara Muzammil, pelaku pencabulan dan pemerkosaan di Sampang Foto: Dok. Istimewa

Karena hal ini, pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, Polres Sampang juga membuat sayembara dengan hadiah Rp 5 juta bagi siapa saja yang mengetahui keberadaannya.

Upaya itu pun berhasil. Sebab pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIB pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Dari situ, pelaku kemudian dikeler ke Polres Sampang. Di hadapan penyidik, pelaku mengkaui semua perbuatannya. Pelaku langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Pelaku diamankan di Dusun Cor, Desa Ambender, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan," ujar Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Hartono.




(abq/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads