Wanita Ini Tipu 195 Orang Modus Kredit Pinjol, Kerugian Rp 2,6 M

Wanita Ini Tipu 195 Orang Modus Kredit Pinjol, Kerugian Rp 2,6 M

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 07 Mei 2025 02:30 WIB
Tersangka penipuan modus kredit online ratusan orang di Pasuruan
Tersangka penipuan modus kredit online ratusan orang di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Kasus dugaan penipuan kredit murah lewat pinjaman online (pinjol) terhadap 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Polisi menetapkan ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan warga hingga Rp 2,6 miliar ini.

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan pada tanggal 10 Januari 2025. Setelah penyelidikan yang menyita waktu, polisi akhirnya menetapkan tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan modus operandi tersangka dengan menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.

Nyatanya, tersangka menyalahgunakan data tersebut. Data itu dipakai untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban," terangnya, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban. Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.

Dengan pengungkapan ini, Dani berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun. Ia meminta masyarakat lebih mawas diri.

"Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu. Sebaiknya hindari pola hidup konsumtif, mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan," tegasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads