Maya Tri Utami (27) tak pernah menyangka, rumah warisan orang tuanya kini berpindah tangan ke orang lain. Lebih tragis lagi, dugaan penggelapan sertifikat itu terjadi saat sang ayah, Solikin, tengah terbaring sakit parah di rumah sakit.
Akhirnya, warga Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini melaporkan Gunadi, pemilik KSU Unggul Makmur atas dugaan penggelapan sertifikat rumah almarhum orang tuanya. Maya berharap, laporan ini bisa memberikan keadilan bagi keluarganya.
Maya menceritakan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1142 sebuah rumah di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang atas nama ayahnya, almarhum Solikin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikat itu, diduga dikuasai secara tidak sah oleh Gunadi. Hal ini berawal dari utang-piutang sang ayah, di KSU Unggul Makmur pada 2016.
Kala itu, kata Maya, almarhum ayahnya meminjam uang sebesar Rp 700 juta ke KSU Unggul Makmur dengan jaminan sertifikat rumah tersebut.
"Pinjaman tersebut telah dilunasi pada 2018 dengan uang hasil penjualan tanah sawah milik ayahnya di wilayah Dau, Kabupaten Malang senilai Rp 1,3 miliar nomor SHM 1580," jelas Maya kepada wartawan saat melapor ke Polresta Malang Kota, Jumat (9/5/2025).
Menurut Maya, uang hasil penjualan sawah itu diberikan langsung kepada Gunadi dengan cara ditransfer. Penjualan itu sebetulnya untuk pelunasan sisa utang, dari cicilan Rp 50 juta yang sudah dibayarkan setiap bulan oleh almarhum Solikin, sebanyak 28 kali.
"Jadi utang ayah saya itu sebetulnya telah lunas dan sertifikat telah diroya pada 5 November 2019. Tetapi jaminan SHM 1142 justru tidak dikembalikan. Sertifikat tersebut diduga dikuasai oleh Gunadi dan belakangan diketahui telah dibalik nama menjadi milik Gunadi pada 28 April 2022," bebernya.
Maya dan keluarganya semakin terkejut ketika proses balik nama ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan kondisi Solikin yang saat itu dalam keadaan sakit parah di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Sertifikat itu diambil saat almarhum Solikin sudah sakit keras dan keluar masuk rumah sakit.
Bahkan, Gunadi pernah mendatangi Solikin yang sakit keras di RSSA dan meminta tanda tangan, dengan dalih pelunasan hutang.
Padahal faktanya diminta menandatangani surat persetujuan penjualan tanah ke Gunadi sendiri.
Maya dan sang ibu, pernah melayangkan surat somasi yang berisi permintaan pengembalian telah dikirim pada 28 Oktober 2024 dan memberikan batas waktu hingga 10 November 2024.
Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak terlapor. "Tidak ada itikad baik dari Gunadi untuk mengembalikannya meski sudah kami surati secara resmi," jelas Maya.
Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam laporan tersebut, Maya mengklaim telah mengantongi bukti kuat atas dugaan penggelapan.
Yakni berupa salinan akta pengakuan utang, bukti transfer dana pelunasan, salinan SHM sebelum dan sesudah balik nama, serta surat permintaan resmi kepada terlapor.
Sementara kuasa hukum Maya, Subagyo mengatakan, surat roya pada 2019 lalu, termasuk surat yang ditekenkan almarhum Solikin pada saat sakit di RSSA diproses secara tidak sah oleh notaris suruhan Gunadi.
Hal itu yang akhirnya membuat tanah dan bangunan SHM 1142 yang merupakan rumah tempat tinggal Maya dan keluarganya jatuh dikuasai Gunadi dan dibalik nama atas nama pribadi.
"Itulah letak dugaan penggelapan, artinya utang almarhum Solikin yang telah dilunasi dan ditransfer dari pembeli tanah sawah sebesar Rp 1,3 miliar," kata Subagyo terpisah.
"Seharusnya sertifikat itu kan dikembalikan, tetapi dibikin akal dengan cara Solikin dijebak disuruh teken macam-macam surat dan baru diketahui saat ada yang mau beli rumah itu, menunjukkan kopi sertifikat atas nama Gunadi," sambungnya.
Laporan tersebut sudah diterima sebagai bentuk pengaduan di Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pihak Maya juga telah menyiapkan saksi-saksi, termasuk pembeli tanah dan notaris yang mengesahkan transaksi awal pinjaman.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan terkait pengaduan yang dilayangkan Maya tersebut. Saat ini, pihaknya sudah menerima dan akan segera menindaklanjuti.
"Saat ini kami akan segera menindaklanjuti, setelah ada disposisi, pelapor akan kami panggil untuk diminta keterangan untuk proses penyelidikan," pungkas Yudi.
(auh/hil)