Sidang Eksepsi Pasutri Penjual Ginjal, Jaksa Sebut Seperti Pembelaan

Sidang Eksepsi Pasutri Penjual Ginjal, Jaksa Sebut Seperti Pembelaan

Suparno - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 21:30 WIB
Sidang pasutri penjual ginjal di PN Sidoarjo
Sidang pasutri penjual ginjal di PN Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menilai eksepsi pasangan suami istri terdakwa kasus penjualan ginjal ke India tak berdasar. JPU menegaskan bahwa dalih yang disampaikan terdakwa dalam sidang bukanlah eksepsi, melainkan masuk ranah pembelaan materi pokok perkara.

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (8/5/2025). Dalam sidang tersebut, JPU Wahid dari Kejari Sidoarjo menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

"Intinya, tanggapan kami atas eksepsi, kami menganggap bahwa eksepsinya masuk ke materi pokok perkara. Jadi mereka menguraikan sebegitu panjangnya itu sebenarnya masuk pokok perkara, bukan materi eksepsi," tegas Wahid kepada wartawan usai sidang, Kamis (8/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahid, isi eksepsi semestinya hanya membahas syarat formil dari dakwaan, bukan membantah substansi perkara. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum dalam eksepsi yang cukup kuat untuk menghentikan proses persidangan.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan perkara, atau dengan kata lain menerima tanggapan dari JPU Kejari Sidoarjo," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam eksepsi sebelumnya, terdakwa sempat mempertanyakan status Siti Nurul Haliza alias Nunu, warga Makassar yang disebut sebagai pembeli dan penyokong dana dalam transaksi jual beli ginjal tersebut. Mereka merasa aneh karena Nunu hanya dijadikan saksi, bukan tersangka.

Kasus ini mencuat pada 9 November 2024 lalu, setelah petugas Imigrasi Bandara Juanda menggagalkan keberangkatan lima orang ke India yang diduga hendak menjual ginjal secara ilegal. Tiga orang dari rombongan itu kini duduk sebagai terdakwa, sementara tiga lainnya menjadi saksi.

Mereka kemudian diserahkan ke Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut. Dugaan kuat menyebut jaringan ini melakukan TPPO berkedok donor ginjal dan melibatkan jaringan internasional.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.




(dpe/abq)


Hide Ads