Sidang Penjualan Ginjal Sidoarjo, Kuasa Hukum: Klien Kami Kambing Hitam

Sidang Penjualan Ginjal Sidoarjo, Kuasa Hukum: Klien Kami Kambing Hitam

Suparno - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 09:35 WIB
Sidang TPPO di Sidoarjo
Sidang TPPO di Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Achmad Farid Hamsyah dan Ayu Wardhani Sechatur Rochmania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (7/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Supolo Setyo Wibowo, dalam eksepsinya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Ia menilai, kliennya hanya menjadi pelaku lapangan dalam sindikat perdagangan ginjal lintas negara dan dijadikan kambing hitam.

"Klien kami keberatan karena proses TPPO ini tidak berdiri sendiri. Ada pihak yang mengatur dan membiayai, tapi kenapa hanya mereka yang diadili? Di mana aktor intelektualnya?" tegas Supolo saat ditemui usai sidang di ruang Kartika PN Sidoarjo, Rabu (7/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supolo bahkan menyebut nama Siti Nurul Haliza alias Nunu yang disebut-sebut dalam berkas perkara sebagai penyedia dana perjalanan ke India. Namun, Nunu hanya berstatus sebagai saksi.

"Logikanya, operasi semacam ini tidak murah. Tanpa dana, tidak akan jalan. Tapi kok yang membiayai justru dibiarkan jadi saksi? Ini janggal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga berencana menghadirkan ahli pidana dalam sidang berikutnya untuk menegaskan bahwa dalam tindak pidana berantai, pihak pembiaya tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum.

Lebih lanjut, Supolo menilai dakwaan dari JPU kabur dan tidak cermat. Ia menyebut beberapa unsur delik tidak dijabarkan secara rinci, sehingga bisa merugikan posisi hukum kliennya.

"Kami tidak ingin klien kami divonis atas dasar dakwaan yang lemah dan membuka ruang tafsir. Asas keadilan harus ditegakkan, jangan sampai sebelum putusan hakim keluar, sudah ada penghakiman seolah bersalah," tegasnya.

Sidang perdana digelar pada Rabu (30/4/2025) ditempat yang sama dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Sidoarjo yang dibacakan oleh Wahid.

Dalam dakwaannya kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Subsider, mereka dikenai Pasal 432 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan dan penyertaan. Sementara itu, satu terdakwa lain, Mochamad Baharudin Amin, disidangkan secara terpisah.

Kasus ini mencuat setelah petugas Imigrasi Juanda mengamankan lima orang yang hendak berangkat ke India pada 9 November 2024. Mereka diduga hendak melakukan transaksi jual beli ginjal. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut. Sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (8/5/2025), dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi terdakwa.




(auh/hil)


Hide Ads