Amuk Pengunjung Alun-alun Pasuruan Polisikan Tukang Parkir gegara Karcis

Round Up

Amuk Pengunjung Alun-alun Pasuruan Polisikan Tukang Parkir gegara Karcis

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 08:00 WIB
Tukang parkir dipolisikan pengunjung alun-alun Pasuruan berakhir damai
Tukang parkir dipolisikan pengunjung alun-alun Pasuruan berakhir damai (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan -

Seeorang tukang parkir di Alun-alun Kota Pasuruan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Sebabnya, ia menarik tarif parkir tapi tak memberi karcis.

Pelapor berinisial DA (36), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sementara terlapor adalah AK (31), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.

DA melaporkan AK karena kesal karena merasa diperas. Sebab ia sudah membayar parkir tapi tak menerima karci. Ia lantas melayangkan laporan ke kantor polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan ke Polsek Purworejo," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Rabu (7/5/2025).

Kejadian bermula pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, DA memarkir mobil Avanza miliknya di depan SDN 1 Bangilan, kawasan Alun-alun Pasuruan. DA lalu dihampiri tukang parkir, AK.

ADVERTISEMENT

AK kemudian meminta tarif parkir sebesar Rp 5 ribu, tetapi tanpa memberikan karcis. "DA bertanya kenapa tidak diberi karcis, tapi AK tetap menarik tarif," jelas Junaidi.

Atas tindakan itu, DA melaporkan AK ke polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan terlapor.

Beruntung polisi bersikap bijak, antara pelapor dan terlapor kemudian dimediasi.

Hasilnya, pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan saling memaafkan. Laporan pun resmi dicabut.

"Pelapor mencabut laporan. Kasus ini diharapkan menjadikan pelajaran," terang Junaidi.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads