Empat remaja di Sampang diamankan karena terlibat memperkosa gadis yang masih berusia 16 tahun. Mereka diamankan setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Tanggal 6 November lalu keluarga melapor ke mapolres, keesokan harinya (7/11) sebelum satu kali 24 jam kita amankan mereka (pelaku), kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (12/11/2024).
Setelah ditangkap, tiga orang dilakukan penahanan sedangkan seorang lainnya dikembalikan ke orang tuanya lantaran masih berusia di bawah 14 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan peraturan, perundang-undangan pelaku di bawah usia 14 tahun tidak boleh dilakukan penahanan, namun perkaranya tetap lanjut," ujar Sigit.
Kasus tersebut terungkap saat keluarga curiga korban terlihat murung dan tidak mau keluar rumah. Setelah didesak orang tuanya, korban baru mengaku diperkosa para pelaku Senin (4/11).
Saat itu, korban mengendarai sepeda listrik bersama adiknya dan melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS), pukul 22.00 WIB. Korban dan adiknya kemudian berpapasan dengan para pelaku yang kemudian membujuknya agar ikut mereka. Karena takut, korban pun bersedia ikut dengan para pelaku.
"Korban dibonceng oleh salah satu pelaku ke Alun-Alun Trunojoyo kemudian Mereka (pelaku) membawanya ke area pemakaman dan diperkosa," jelas Sigit.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dan peradilan pidana anak.
(abq/iwd)