Biadabnya Pria di Blitar Bunuh-Perkosa Pacar gegara Tak Direstui Nikah

Crime Story

Biadabnya Pria di Blitar Bunuh-Perkosa Pacar gegara Tak Direstui Nikah

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 03 Apr 2023 13:00 WIB
Ilustrasi Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya -

Jam di rumah Suparlan dan Mistin menunjukkan pukul 19.30 WIB. Di rumah itu, keduanya tampak berbincang serius dengan Anwar Nur Rokhim yang hendak meminta izin untuk menikahi anak mereka.

Namun, dengan halus Suparlan dan Mistin menolak permintaan Anwar yang ingin menikahi anaknya itu. Ini lantaran Anwar dan Ayu masih ada hubungan keluarga. Usai ditolak, Anwar pun pamit meninggalkan rumah Suparlan.

Tapi Anwar tak hilang akal, rupanya diam-diam ia mengajak korban untuk kawin lari. Namun ajakan itu juga ditolak oleh korban. Hal ini membuat Anwar dendam. Pria kelahiran 21 Desember 1986 itu pun merencanakan untuk menghabisi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang tua Anwar dan korban memang masih ada hubungan keluarga. Mereka juga bertetangga di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Sehari-hari Anwar bekerja sebagai penjual bakso keliling.

Karena masih ada hubungan keluarga, Anwar pun kerap bertandang ke rumah korban selama ini. Namun hubungan keduanya dianggap bukan sebagai sepasang kekasih oleh orang tua korban, namun sebatas keluarga.

ADVERTISEMENT

Sabtu, 11 Agustus 2007, niat Anwar hendak membunuh Ayu benar-benar dilaksanakan. Mula-mula, ia pergi ke rumah temannya, Anton Sujarwo. Ia lalu meminjam ikat pinggang dengan alasan untuk celananya yang kedodoran.

Selepas magrib, Anwar lantas menuju ke rumah korban. Di sana ia menemui korban yang tengah duduk-duduk dengan kedua orang tuannya. Anwar yang datang lalu pamit hendak mengajak ke rumah temannya, Yeni.

Tanpa curiga, Suparlan dan Mistin mengizinkannya. Anwar dan korban selanjutnya dengan jalan kaki meninggalkan rumah melalui jalan pintas setapak menuju rumah Yeni yang memang tak jauh.

Selama perjalanan itu, Anwar tampak terus memegang tangan korban. Namun sekitar 50 meter dari rumah, Anwar lantas membanting tubuh korban dan melayangkan pukulan ke wajah kekasihnya itu.

Tubuh Ayu yang terjatuh ke tanah lantas diseret Anwar ke semak-semak hingga celananya terlepas. Anwar kembali menganiaya dengan mencekik. Ikat pinggang Anwar lalu dilepas dan dilanjutkan dengan menjerat leher korban.

Jeratan itu membuat tubuh korban yang meronta jadi diam tak bergerak. Anwar sempat mengira korban telah tewas. Namun saat jeratan ikat pinggang dilepas, korban ternyata kembali bergerak dan bernafas.

Mengetahui ini, Anwar semakin beringas. Ia kembali menganiaya korban dengan membabi buta. Kali ini, Anwar langsung menginjak-injak bagian perut, leher dan kepala korban tanpa ampun hingga sekarat.

Kebiadaban Anwar belum selesai. Sebab setelah tewas, ia kemudian memperkosa korban. Puas memperkosa, pria tak tamat SD itu lalu pergi meninggalkan begitu saja jenazah korban.

Ia lalu kabur dengan minta antar temannya bernama Eko Nurhadi ke Karangkates tanpa menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya. Setibanya di sana, Anwar lalu mencegat dan menumpang bus jurusan Malang sekitar pukul 20.00 WIB.

Jenazah Ayu baru ditemukan keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB. Penemunya adalah Supini, neneknya. Saat itu, Supini hendak membeli gula dan kebetulan melintas di jalan setapaak di belakang rumah.

Saat melintasi jalan setapak itu, Supini curiga dengan sosok tubuh tergeletak. Curiga, Supini lantas mendekati dan langsung berteriak histeris. Karena mayat tersebut adalah Ayu, cucunya yang sejak semalam dicari orang tuanya karena tak pulang.

Teriakan itu membuat orang tua Ayu dan tetangga berlarian menuju sumber suara di jalan setapak pekarangan belakang rumah. Temuan mayat selanjutnya dilaporkan ke polisi. Jenazah Ayu lalu dievakuasi ke RSUD Ngudi Waluyo.

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, polisi kemudian mengejar Anwar. Tiga hari kemudian Anwar berhasil diringkus. Di hadapan penyidik, Anwar mengakui semua perbuatannya.

Anwar selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Blitar. Pada Rabu, 9 Januari 2008. Jaksa penuntut umum menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap Anwar. Ini karena ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan.

Selanjutnya, pada Rabu, 6 Februari 2008 Anwar divonis lebih berat yakni 17 tahun pidana penjara. Amar putusan ini dibacakan hakim ketua Agus Hariyadi didampingi hakim anggota Sinung Barkah Pracaya dan Ennierlia Arientowaty.

"Menyatakan terdakwa Anwar Nur Rokhim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan menyetubuhi seorang perempuan di luar perkawinan yang diketahuinya bahwa perempuan itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," kata hakim ketua Agus Hariyadi.

"Menjatuhkan pidana pada diri terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun," tegas hakim Agus.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads