7 Fakta Heboh Isa Zega Tantang Bos MS Glow Sumpah Pocong

7 Fakta Heboh Isa Zega Tantang Bos MS Glow Sumpah Pocong

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 07 Mei 2025 10:35 WIB
Terdakwa Isa Zega saat menghadiri sidang pembacaan pledoi.
Terdakwa Isa Zega saat menghadiri sidang pembacaan pledoi.(Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Suasana salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen mendadak tegang dan riuh, Selasa (6/5/2025) siang. Saat itu, selebgram Isa Zega yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari, tengah membacakan pledoi atau nota pembelaan.

Tak hanya membacakan pembelaan, Isa tiba-tiba melontarkan tantangan terbuka kepada Shandy di hadapan majelis hakim. Ia menantang untuk melakukan sumpah pocong atau mubahalah demi membuktikan dirinya tidak bersalah. Tangis pecah, ruang sidang riuh, drama persidangan pun memuncak.

Berikut sejumlah fakta panas yang terjadi di balik persidangan tersebut:

1. Sidang Heboh Saat Isa Zega Bacakan Tantangan Sumpah Pocong

Dalam pembacaan pledoinya, Isa tiba-tiba menantang Shandy Purnamasari untuk melakukan sumpah pocong atau mubahalah demi membuktikan kebenaran di hadapan Tuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ajak sumpah pocong, karena saya sudah tidak percaya jaksa. Hari ini juga, kalau dia (Shandy Purnamasari) bersedia, saya bersedia," tegas Isa Zega usai persidangan.

2. Isak Tangis Pecah di Ruang Sidang Saat Isa Bacakan Pembelaan

Suasana emosional memuncak saat Isa mulai menangis ketika menyampaikan bahwa dirinya tak pernah melakukan pemerasan atau mengancam siapapun, termasuk Shandy.

ADVERTISEMENT

"Selama 42 tahun saya hidup di muka bumi ini dan 25 tahun saya merantau, tidak pernah melakukan pemerasan," ucap Isa sambil terisak.

3. Ajakan Resmi Lewat Surat, Tapi Tak Ditanggapi Shandy

Tak hanya di sidang, Isa mengaku sudah mengirim surat ajakan sumpah pocong kepada Shandy Purnamasari, tapi tidak pernah mendapat respons.

"Saya sudah layangkan surat (ajakan sumpah pocong) tapi tidak ditanggapi. Itu artinya apa? Anda bisa menilai sendiri," kata Isa menantang.

4. Tuduhan Pemerasan Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Isa menilai sejak awal dia hanya dituduh melakukan pencemaran nama baik, namun dalam prosesnya berubah jadi pasal pemerasan. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk framing.

"Selama ini saya di-framing katanya telah menyumpahin anak-anaknya, mencemarkan nama baiknya. Tapi saya dituntut pasal pemerasan," ujar Isa dengan nada kecewa.

5. Isa Yakin Akan Divonis Bebas oleh Hakim

Setelah membacakan pledoi, Isa menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memutus dirinya bebas dari segala tuduhan.

"Saya akan berdoa kepada Tuhan, dan masih percaya sampai hari ini Yang Mulia Hakim akan memutuskan saya bebas," katanya mantap.

6. Tak Ada Satu pun Saksi yang Membuktikan Tuduhan Pemerasan

Isa dengan tegas menyatakan, selama proses persidangan, tidak ada saksi yang bisa membuktikan dirinya melakukan pemerasan, ancaman, ataupun permintaan uang dan barang.

"Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang," tegasnya.

7. Putusan Sidang Akan Dibacakan Kamis

Persidangan Isa Zega akan mencapai puncaknya pada Kamis, 8 Mei 2025, di mana majelis hakim akan membacakan vonis atas perkara yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Isa dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU 11/2008 tentang ITE. Isa kini tinggal menunggu detik-detik yang akan menentukan masa depannya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads