SR mengaku penipuan itu terjadi setelah dirinya dikenalkan oknum polisi di Polres Blitar dengan seseorang berinisial AA, warga Doko Kabupaten Blitar.
"Awalnya dikenalkan oleh seorang oknum polisi, kemudian kami sepakat untuk kerjasama. Modusnya dulu pinjem uang katanya untuk diputar kembali usahanya di perbankan (pinjaman kredit macet), tapi lama-lama tidak ada kabar," katanya saat kepada detikJatim, Jumat (18/10/2024).
SR menyebut penipuan itu berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu. Terduga pelaku beberapa kali meminjam uang, dengan iming-iming imbalan bunga dari usaha perbankan yang sedang dijalankan.
"Kerugian yang saya alami itu sekitar Rp 499 juta. Awalnya dijanjikan bunga 5 persen, setiap pinjam uang akan dikembalikan dengan keuntungan. Pas awal berjalan lancar tapi mulai Mei 2021 tidak ada kabar sama sekali," terangnya.
SR mengaku tidak mengetahui apakah oknum polisi yang mengenalkannya pada AA turut terlibat atau tidak. Namun, SR menyebut percaya dengan kerjasama itu lantaran AA berteman dengan oknum polisi tersebut.
"Sejak dulu sudah mau laporan tapi sama teman atau oknum polisi ini saya diminta untuk tidak laporan dulu. Katanya kalau laporan uangnya justru tidak kembali," lanjutnya.
Berselang setahun, SR akhirnya melaporkan AA kepada polisi dan sempat mandek karena dilakukan gugatan perdata. Hasil gugatan itu juga tak menguntungkan SR. Kini, SR kembali meminta keadilan kepada Polres Blitar.
"Harapannya ya semoga laporan ini tetap bisa dilanjutkan, dan uang pinjaman itu bisa dikembalikan untuk keperluan hidup saya," terangnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengaku masih menyelidiki lebih lanjut laporan dari SR pada Desember 2023 itu. Namun, Momon memastikan oknum polisi yang dimaksud SR tidak terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.
"Sementara masih kami dalami, tapi kami pastikan anggota Polres Blitar yang dimaksud hanya mengenalkan saja dan mengaku tidak menerima uang dari pelapor atau terlapor," katanya.
Momon menegaskan laporan dugaan penipuan itu tetap akan diproses lebih lanjut. Pihaknya akan memanggil saksi-saksi, termasuk pelapor dan terlapor untuk diminta keterangan lebih lanjut.
"Iya tetap akan diproses lebih lanjut untuk laporan itu, meskipun sempat dihentikan karena ada gugatan perdata. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera kami lakukan. Mohon waktu untuk perkembangan lebih lanjut," tandasnya.
(abq/iwd)