Selebgram Isa Zega Akan Ajukan Pledoi Usai Dituntut 5 Tahun Penjara

Selebgram Isa Zega Akan Ajukan Pledoi Usai Dituntut 5 Tahun Penjara

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 30 Apr 2025 20:50 WIB
Selebgram Isa Zega saat menghadiri sidang tuntutan.
Selebgram Isa Zega saat menghadiri sidang tuntutan. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Selebgram Adrena Isa Zega dituntut 5 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Isa mengaku kaget dengan tuntutan ini dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Ini di luar ekspektasi. Ini berlebihan. Katanya saya berbelit-belit. Kenapa saya mengakui kalau saya tidak melakukan?" Ujar Isa Zega kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Rabu (30/4/2025).

Atas tuntutan tersebut, Isa Zega mengaku dirinya bersama kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya sebagai upaya terakhir untuk melakukan pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengajukan (nota) pembelaan," pungkasnya.

Sebelumnya, tuntutan 5 tahun penjara itu telah dibacakan Tim Jaksa Penuntut yang terdiri dari Darmawati Lahang, Novita Maharani, Ari Kuswadi dan David Christian Lumban Gaol. Apa yang memberatkan bagi terdakwa menurut ketiga JPU karena Isa Zega berbelit-belit dan mempersulit persidangan.

ADVERTISEMENT

Jaksa penuntut, David Christian Lumbang Gaol mengatakan tuntutan terhadap Isa Zega didasarkan pada Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah UU 1/2004 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrena Isa Zega, dengan pidana 5 tahun dengan denda pidana sebesar 10 juta. Subsider 2 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah dakwaan tetap ditahan," ucap David di sidang yang dipimpin Ayun Kristiyantoitu, Rabu (30/4/2025).

David mengaku bahwa tuntutan kepada terdakwa Adrena Isa Zega mempertimbangkan berbagai faktor keadaan yang memberatkan. Yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan pencemaran kehormatan dan nama baik saksi Shandy Purnamasari sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak korban.

Selain itu jaksa juga menilai Isa Zega selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Terakhir jaksa menyatakan bahwa terdakwa tidak mengakui atas perbuatannya.




(dpe/fat)


Hide Ads