M Haris alias Wisnu (32), sopir taksi online ditangkap karena memeras penumpang perempuan. Korban diketahui telah menyerahkan uang kepada pelaku.
Kapolsek Waru Kompol M. Amin mengatakan pelaku merupakan Desa Beduri, Ponorogo. Sedangkan korban berasal dari Berbek, Sidoarjo.
Amin menjelaskan, pelaku diketahui memeras dengan ancaman akan menyebar foto dan video pribadi korban yang dituding selingkuhan temanya. Karena hal ini, pelaku lantas meminta uang Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena merasa takut korban (sempat) mentransfer uang sebesar Rp. 4 juta," ujar Amin, Minggu (4/4/2025).
Meski sempat mengirim uang, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan pemerasan pelaku ke Polsek Waru. Dari laporan itu, pelaku kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Bumi Citra Praja, Desa Beduri Ponorogo pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 11.40 WIB
Sebelumnya, M Haris alias Wisnu (32), sopir taksi online ditangkap karena memeras penumpang perempuan. Polisi membeberkan kronologi yang dilakukan pria asal Desa Beduri, Ponorogo itu.
Kapolsek Waru Kompol M. Amin mengatakan kejadian pemerasan berawal saat korban dan ibunya yang menggunakan jasa taksi online sepulang dari sebuah rumah sakit di Ponorogo.
Pelaku kemudian menawarkan jasanya secara offline jika membutuhkan sewaktu-waktu. Tanpa curiga, korban bersedia lalu pelaku memberikan nomor teleponnya.
"Beberapa bulan kemudian pelaku dan korban ini sering berkomunikasi setelahnya," kata Amin, Minggu (4/5/2025).
Kemudian pada Jumat, 11 April 2025, pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai peretas atau hacker. Dalam telepon itu, pelaku mengaku telah meretas handphone korban.
(ihc/abq)