Polisi menangkap dua orang yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Mereka ditangkap saat memeras kades setempat.
Kedua oknum LSM itu berinisial PI, warga Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan SI, warga Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya ditangkap pada Rabu (9/4/2025), karena diduga memeras Kepala Desa Kades Ranon bernama Sirrahum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa. Hanya saja, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan.
"Iya tapi nanti lengkapnya ya. Anggota di lapangan juga belum memberikan laporan lengkap ke saya, mohon waktu ya," kata Fajar.
Salah seorang warga Kecamatan Pakuniran, Mohammad mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena memeras kades. Nominalnya yakni Rp 2 juta.
"Tidak tahu pasti pemerasannya karena apa, tapi yang di OTT itu informasinya minta 2 juta perorang dan bilang akan mengkondisikan 10 temannya, berarti mintanya 20 juta. Lebih pastinya saya tidak tahu," ujar Mohammad.
Saat mendatangi Kades Ranon, lanjutnya, kedua oknum LSM itu juga tidak membawa Kartu Tanda Anggota (KTA), namun mengaku dari Ormas dan wartawan sekaligus LSM.
"Bilang dan ngaku dari anggota GRIB, LSM Jakpro dan Pemuda Pancasila (PP), tapi tidak membawa KTA," pungkasnya.
(abq/iwd)